Target PAD Balikpapan Direvisi Jadi Rp 457 Miliar
Restoran merupakan salah satu tumpuan harapan PAD bagi Pemkot Balikpapan saat ini. (Ilustrasi/Andi Muhammad Hafizh/Disway)
--
BALIKPAPAN – Pemkot Balikpapan berharap relaksasi dunia usaha berdampak pada ekonomi daerah. Sebab pandemi ini memengaruhi kinerja dunia usaha.
Sejak Maret, sejumlah sektor usaha mengeluhkan. Pendapatan yang turun akibat pandemi. Oleh karena itu, pemkot berharap relaksasi bisa menggerakkan kembali roda perekonomian.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pengetatan sosial sangat berdampak. Pada ekonomi daerah. Bahkan membuat pendapatan asli daerah (PAD) seret.
“Pelaku usaha tidak bisa membayar pajak. Karena tidak ada pemasukan. Kami menyadari itu. Sehingga relaksasi penundaan pembayaran pajak diberikan,” kata Rizal Effendi, Ahad (12/7).
Karena itu, ia berharap adanya relaksasi membuat PAD membaik. Meskipun tidak mungkin tercapai 100 persen. “Separuh saja sudah alhamdulillah,” tekannya.
Dijelaskannya, pemkot tengah memonitor semua sektor usaha. Menggeliatnya dunia jasa tentu berdampak positif pada pemasukan.
“Perhotelan mulai bergerak. Sektor lain juga bergerak. Sehingga PAD kita bisa bergerak. Harapan kami jangan sampai PAD kosong sama sekali,” imbuhnya.
Balikpapan mematok PAD 2020 sebesar Rp 715 miliar. Dengan prediksi maksimal 50 persen, target direvisi turun menjadi Rp 457 miliar.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BPPRD) Balikpapan hingga akhir Mei, pungutan hotel dan restoran adalah PAD terbesar ketiga. Setelah pajak penerangan jalan serta pajak bumi dan bangunan.
Hotel dan restoran ditarget berkontribusi sebesar Rp 61 miliar. Realisasinya hingga akhir Mei lalu sebesar Rp 44 miliar.
Pada awal Juli, Pemkot mengeluarkan relaksasi fase kedua. Dalam relaksasi terdapat tujuh poin. Yaitu penyelenggaraan ibadah di lingkungan mal atau hotel, resepsi pernikahan atau syukuran, tempat wisata dan sarana olahraga. Kelonggaran ini berlaku pada kegiatan jasa perawatan kecantikan, spa dan sejenisnya. (fey/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: