Mendagri Tunjuk Kasmidi sebagai Plt Bupati Kutim

Mendagri Tunjuk Kasmidi sebagai Plt Bupati Kutim


SAMARINDA, diswaykaltim.com - Kasmidi Bulang, wakil bupati Kutai Timur (Kutim) resmi menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati Kutim.

Surat dari Menteri Dalam Negeri (mendagri) dan Gubernur Kaltim menegaskan jabatan tersebut. Meski aturan umumnya telah diatur dalam pasal 65 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, M. Sa'bani mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Mendagri. Perihal penugasan wakil bupati Kutim selaku pelaksana tugas bupati Kutim. Surat tertanggal 7 Juli 2020 itu, ditujukan kepada Gubernur Kaltim.

"Surat dari Mendagri, sudah kita terima. Dan juga sudah kita tindak lanjuti. Selanjutnya, gubernur menindaklanjuti ke sana (Kutim)," katanya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kaltim, M Jauhar Efendi menjelaskan, tindak lanjut dari surat Mendagri Nomor 131.64/3920/SJ itu, telah dibuatkan surat dari gubernur. Dan telah dikirim ke Kutim.

"Diterbitkan surat gubernur. Nomor 131.64/4041/B.PPOD.III, dengan perihal yang sama. Penugasan wakil bupati sebagai pelaksana tugas bupati. Suratnya kita tujukan ke DPRD Kutim. Surat diterbitkan tanggal 8 Juli," katanya.

Surat tersebut dikirim Pemprov Kaltim Kamis hari ini. "Pak Gubernur sangat cepat merespons surat Pak Menteri. (Mendagri). Suratnya sudah diserahkan hari ini, Kamis (9/7), ke Pak Kasmidi. Meski suratnya ditujukan ke DPRD. Surat itu sebagai turunan dari aturan yang ada," jelasnya.

Sebelumnya, Bupati Kutim Ismunandar dijaring KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Kamis (2/7) lalu. Selain Ismu--sapaan Ismunandar, KPK juga meringkus istrinya, Encek UR. Firgasih dan tiga kepala OPD di lingkungan Pemkab Kutim. Sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka kasus ini. (sah/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: