Pengebom Ikan di Balikpapan Diringkus Polisi

Pengebom Ikan di Balikpapan Diringkus Polisi

Petugas saat menunjukkan tersangka dan barang bukti. (Andrie/Disway)

--

Balikpapan, Diswaykaltim.com – Polairud Polda Kaltim meringkus pengebom ikan. Yang kerap beraksi di perairan Kaltim.

Pelaku bernama Said Junaidi (24). Polisi bergerak lantaran adanya laporan masyarakat. Yang resah dengan aktivitas pelaku. Sejak enam tahun lalu. Pasalnya, akibat pengeboman ikan ini membuat habitat dan ekosistem laut rusak.

Si Intel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim bersama anggota Kapal Patroli (KP) XII-2016 yang menyelidiki. Setelah berhari-hari memantau, Senin (6/7) pagi pelaku diamankan. Junaidi saat itu sedang merakit bom ikan. Di salah satu pondok di kawasan perairan Bontang Kuala.

Direktur Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho menjelaskan, saat digeledah, polisi menemukan sejumlah bahan racikan bom ikan. Di antaranya belerang, pupuk cantik, obat nyamuk, korek api, dan botol kaca. Ada juga bom ikan siap pakai, detonator, selang radiator, dan lainnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mencari spot ikan terlebih dahulu. Dengan menyelam ke dasar laut. Setelah melihat gerombolan ikan, ia naik ke kapal dan melempar bom ikan. Setelah meledak, ikan yang mati mengapung. Kemudian ia mengumpulkan ikan-ikan tersebut.

“Kerugian negara berupa rusaknya habitat laut, terumbu karang, dan ikan-ikan kecil jadi mati,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku, ia membeli bahan peledak tersebut dari seorang penjual di laut.

“Ada yang jual pakai kapal di laut,” ujar Junaidi.

Ia menjelaskan, sekali mengebom bisa menghasilkan sekitar 30 kilogram ikan berbagai jenis.

“Hasilnya langsung dijual,” ulasnya.

Pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12/1951 Tentang Bahan Peledak. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: