19 Ton Batu Bara Dicuri dari Tongkang Berlayar, Digagalkan Dirpolairud Polda Kaltim
Balikpapan, Diswaykaltim.com - Komplotan pencuri batu bara dari kapal tongkang diringkus aparat. Aksi enam sekawan ini harus berakhir di tangan Unit Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim. Awak kapal beserta nakhoda kini meringkuk di tahanan.
Keenam pelaku beserta kapalnya ditangkap saat beraksi di wilayah perairan Muara Pegah, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Enam pelaku kami amankan di TKP Muara Pegah dengan waktu yang berbeda. Tersangka yang proses sidik ada enam orang. Mereka nakhoda dari setiap kapal yang mencuri batu bara dari tongkang," ujar Direktur Polairud Polda Kaltim, Kombes Pol Tatar Nugroho, Selasa (7/7/2020).
Modusnya cukup nekat. Mencuri batu bara dari tongkang yang sedang berlayar. Saat itu kapal tongkang Dewi Iriana 1 menjadi target. Yang sedang ditarik oleh tugboat Intan Megah 3. Diketahui batu bara tersebut merupakan milik PT Jembayan Muara Bara (JMB).
Enam tersangka yang diamankan yakni Munawir, Saharuddin, Tamrin, Sandi, Andi Abdullah dan Irfan Sido. Selain itu polisi juga mengamankan enam unit kapal klotok berisi batu bara hasil curian sebanyak 5,9 ton hingga 19,2 ton di setiap klotok.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku sudah beraksi hingga 4 bulan. Biasanya dalam setiap kali melancarkan aksi, satu kapal klotok diisi 4 sampai 5 orang.
"Mereka ini berbeda jaringan, dan biasa beraksi 4 sampai 5 orang. Sejauh ini mereka mengaku beraksi di wilayah Muara Pegah, Kukar. Tapi kami masih melakukan pendalaman lagi, kemungkinan ada TKP di tempat lain juga," jelasnya.
Sementara untuk hasil curian, katanya, dijual ke sejumlah penadah yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Sejauh ini belum ada melakukan kekerasan terhadap korban. Klotok yang digunakan itu didesain untuk itu (melakukan pencurian) karena ada ruang khusus untuk menyimpan batu bara itu," tambahnya.
Salah satu pelaku, Munawir, mengaku hanya membutuhkan waktu 3 jam untuk memindahkan belasan ton batu bara dari kapal tongkang ke kapal klotok miliknya. Ia juga mengaku menjual batu bara hasil curiannya seharga Rp 140 ribu per kilonya.
"Kurang lebih 3 jam, tapi saya baru sekali ini. Kemarin itu sisa-sisa loadingan saja yang saya ambil, saya jual Rp 140 ribu," ujar Munawir.
Saat ini keenam tersangka masih menjalani serangkai pemeriksaan di Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim. Mereka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (bom/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: