KPK Sayangkan Kasus OTT Bupati Kutim, Wagub: Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah

KPK Sayangkan Kasus OTT Bupati Kutim, Wagub: Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah

Samarinda, DiswayKaltim.com – Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Hadi Mulyadi meminta masyarakat dan seluruh jajaran pemerintah daerah di wilayah setempat, tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah atas kasus penahanan Bupati Kutai Timur Ismunandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hadi Mulyadi, proses hukum masih berjalan sehingga dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti dugaan kasus korupsi tersebut, hingga ada putusan resmi.

"Kita tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Jadi masyarakat juga pemerintah daerah jangan berpikir macam-macam. Biarlah pihak KPK yang menanganinya," katanya usai melantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (6/7).

Melihat awal kasus hingga saat ini, lanjut Hadi, selayaknya jajaran pemerintahan di provinsi maupun kabupaten dan kota lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Dia mengatakan tata aturan pengadaan barang dan jasa, termasuk kegiatan proyek pembangunan yang diawali sistem penawaran dan seleksi secara daring di provinsi, kabupaten dan kota, tidak ada perbedaan.

"Kita, mau pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, namanya aturan pengadaan barang, lelang, maupun tata kelola keuangan standarnya sama," katanya.

Sementara itu, KPK melalui koordiantor wilayah Kaltim-nya, menyayangkan atas apa yang terjadi. Padahal, sosialisasi pencegahan telah dilakukan.

"Dengan kasus itu, kembali kami mengingatkan, kawan-kawan (pemerintahan) di daerah, hal seperti itu (OTT) sangat kami sayangkan. Sudah beberapa kali kami ingatkan soal pencegahan tapi terus terjadi," kata Alfi Rachman Waluyo, koordinator wilayah Kaltim KPK, di bawah Deputi Bidang Pencegahan KPK.

Bahkan, sebelum diciduk KPK di Jakarta, Ismu sempat mengikuti sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar KPK. Dua kali sosialisasi dilaksanakan. Pertama, pada Maret. Berlangsung di Balikpapan. Dihadiri Nawawi Pomolango, wakil ketua KPK. "Iya kita lakukan pencegahan (sosialisasi)," ungkap Alfi.

Berikutnya, sosialisasi dilakukan pada Mei. Sosialiasi dilaksanakan secara daring, karena pandemi COVID-19. "Dan waktu itu, beliau (Ismunandar) hadir kok, lengkap, bersama wakilnya, sekretaris daerahnya juga," tambahnya.

Dalam sosialisasi itu, ada dua hal yang disampaikan. Pertama, tentang sebuah keharusan membentuk ekosistem yang baik. Yaitu melakukan perbaikan sistem. Ada 8 sektor perbaikan, yaitu perencanaan dan penganggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, perizinan, kapabitlias APIP, manajemen aparatur sipil negara, dana desa, manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan daerah.

"Yang menarik sebenarnya jadi sebuah hal yang juga kami prihatin. Karena kalau kita lihat dari konstruksi kasus (OTT Ismunandar), walaupun masih kita gali lebih jauh. Tapi dalam hal perencanan dan penganggaran, kemarin dari temuan awal KPK bahwa ketua DPRD bisa melakukan intervensi terhadap OPD. Bagi kami itu hal yang sudah kami bahas berulang kali. Bahwa perencanaan dan penganggaran harus terintegrasi secara elektronik, untuk menghindari intervensi- intervensi seperti itu," tuturnya.

Kedua, menyangkut sosialiasi KPK saat itu, tentang pengadaan barang dan jasa. Di KPK, kata Alfi, untuk unit kerja koordinasi wilayah, punya saluran komunikasi intens dengan pemerintah daerah (pemda) di Kaltim. Mulai jajaran kepala daerah, sekretaris daerah hingga kepala-kepala OPD berkaitan dengan perbaikan tata kelola pemda.

Sementara itu, soal OTT di Jakarta, direspons baik oleh sejumlah kalangan. Terutama dari masyarakat Kutim. Seperti yang disampaikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kutim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: