Dewan Sarankan Ganti Tanam Tumbuh

Dewan Sarankan Ganti Tanam Tumbuh

RAPAT pembahasan lahan di Kampung Gurimbang dan jalur hauling di Kampung Long Lanuk di DPRD Berau, Senin (6/7).

Tanjung Redeb,Disway – DPRD Berau mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan lahan di Kampung Gurimbang dan jalur hauling perusahaan pertambangan di Kampung Long Lanuk, Senin (6/7).

RDP yang digelar di DPRD Berau, itu diikuti perwakilan fraksi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta instansi terkait, manajemen perusahaan pertambangan, serta perwakilan masyarakat Kampung Sei Bebanir Bangun, Gurimbang dan Long Lanuk.

Ketua DPRD Berau Madri Pani meminta perhatian Pemerintah Kabupaten terkait penyelesaian kedua persoalan tersebut, demi keberlangsungan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Saya meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan kebijakan yang sekiranya dapat bijaksana dan mengedepankan asas kepentingan masyarakat,” katanya, Senin (6/7).

Karena jika berbicara soal legalitas lahan di atas kawasan budi daya kehutanan (KBK), kata dia, masyarakat juga mempunyai hak.

“Permasalahan ini harus menjadi perhatian, perjuangkan hak masyarakat, support masyarakat. Terlebih dampak pandemik COVID-19, selain bertani dan berkebun, mau ke mana lagi mereka mencari pundi ekonomi,” ujarnya.

“Kalau memang ada hak masyarakat, seperti ganti rugi tanam tumbuhnya, perusahaan harus bayar,” sambung Madri Pani.

Sementara, hasil rapat permasalahan jalan hauling di Kampung Long Lanuk akan ditindaklanjuti Pemkab Berau, dengan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan perusahaan pertambangan.

Terkait sengketa lahan di Kampung Gurimbang, sepakat untuk mengikuti dan patuhi aturan yang lebih tinggi bahwa lahan KBK tidak bisa diganti rugi.

Selain itu, Pemkab dan DPRD meminta pihak perusahaan untuk memberikan kebijakan berupa tali asih atas tanam tumbuh pada masyarakat yang terdampak penggunaan lahan/land clearing.

Sementara, Wakil Bupati Berau Agus Tantomo mengatakan, persoalan lahan KBK di Kampung Gurimbang sejatinya dapat diselesaikan dengan menggunakan dua metode. Yakni, peraturan dan kebijakan.

Dijelaskan, jika lahan yang bisa diselesaikan menggunakan peraturan, silakan dibayarkan hak masyarakat. Sedangkan lahan yang tidak mungkin dibayar dengan aturan, bisa memakai kebijakan.

Yakni, perusahaan mengganti tanam tumbuh milik masyarakat. Sehingga, permasalahan dapat berkurang dan tidak berkepanjangan.

“Kedua itu saya lihat belum terakomodir, seharusnya rapat menyimpulkan bagaimana caranya penuntaskan persoalan lahan dapat dilakukan.Ada persoalan bisa diselesaikan, silakan lakukan jangan diundur-undur penyelesaiannya,” ujarnya. ADV/*/JUN/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: