Objek Wisata Buka dengan Pembatasan Pengunjung
Beberapa aturan baru itu menyebutkan pembatasan waktu dan pembatasan jumlah pengunjung objek wisata hingga 50 persen. Berlaku selama masa peralihan kehidupan normal baru.
"Sesuaikan dengan daya tampung tempat wisata, kita minta 50 persennya saja," ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Minggu (5/7).
Pembatasan pengunjung juga berlaku bagi lansia di atas 60 tahun, ibu hamil dan balita. "Kita tekankan protokol kesehatannya benar-benar dijalankan," katanya.
Ia menyebut aturan ini efektif berlaku sejak 3 Juli. Namun ini berkaitan dengan kesiapan masing-masing pengelola tempat wisata.
Mereka wajib menyampaikan Rencana Pengelolaan Normal Baru (RPNB) kepada tim gugus tugas. Supaya bisa mendapat izin beroperasi dari pemerintah. Khusus wahana bermain anak-anak, sampai saat ini belum diizinkan beroperasi.
Bertepatan pelonggaran sarana rekreasi wisata. Pemkot juga mulai mengizinkan pelaksanaan acara hajatan. Seperti pertemuan acara syukuran dan resepsi pernikahan.
Beberapa hal penting harus diperhatikan. Baik panitia acara dan penyedia gedung atau hotel. Mereka diharuskan melaporkan kegiatannya. Serta mengikuti anjuran pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan.
Misalnya, pihak pengelola menyediakan ruang khusus di luar tempat acara sebagai pos kesehatan. Dan berkoordinasi dengan petugas medis. Serta menyiapkan prosedur atau rencana mitigasi dan evakuasi darurat.
Selain itu, izin pengunaan sarana olahraga, kegiatan olahraga, dan tempat-tempat kebugaran juga mulai dikendurkan. Rata-rata aturannya sama. Diminta mengikuti aturan masa peralihan kehidupan baru.
Rizal menekankan pentingnya protokol kesehatan. Mengingat kondisi grafik jumlah positif di Kota Beriman masih tinggi. "Pengelola harus betul-betul mengatur, jaga jarak, pakai masker dan mencuci tangan itu harus dibiasakan," imbuhnya. (ryn/eny)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: