Hore! Bioskop di Balikpapan Boleh Buka

Hore! Bioskop di Balikpapan Boleh Buka

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 440/ 0397 /Pem Tentang Panduan fase kedua relaksasi/pelonggaran kegiatan sosial masyarakat pada masa pandemi COVID-19. Surat edaran tersebut berisi tentang protokol kesehatan di berbagai kegiatan. Sekaligus, mengizinkan beberapa kegiatan dan bidang usaha untuk beraktivitas Kembali. Salah satunya adalah jasa hiburan bioskop.

Khusus lingkungan bioskop, harus memiliki petugas atau personel gugus tugas pencegahan COVID-19, memerhatikan informasi terkini, serta imbauan dan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait COVID-19 di Balikpapan.

Kemudian Pekerja diwajibkan  memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pengunjung.

Mewajibkan setiap orang yang akan masuk untuk menggunakan masker. Larangan masuk bagi pekerja mau pun yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak nafas. Atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena COVID-19.

Melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu  di atas 37,3 ºC maka tidak diperkenankan masuk.

Mewajibkan semua pekerja mengenakan alat pelindung diri terutama masker, pelindung wajah (faceshield) atau pelindung mata (eye protection) dan celemek selama bekerja. Mengupayakan pembayaran secara nontunai (cashless) dengan memerhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran.

Jika harus bertransaksi dengan uang tunai, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan handsanitizer setelahnya.

Memastikan seluruh ruangan bioskop dan peralatan yang gunakan dalam kondisi bersih dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala sebelum dan setiap sesudah digunakan.

Menerapkan jaga jarak dengan ketentuan maksimal 50 persen penonton dari kapasitas tempat duduk bioskop. Pengaturan jarak antar kursi penonton satu dengan lainnya minimal 1 meter melalui pengaturan yang baik.

Serta mengatur jarak minimal 1 meter pada saat antri masuk dan membayar di kasir dengan memberikan tanda di lantai. Bila memungkinkan ada pembatas pengunjung dengan kasir berupa dinding plastik atau kaca.

Cinema Manager CGV Plaza Balikpapan, Ella Atheresia mengatakan meski telah mendapat izin operasional dari pemkot, pihaknya masih menunggu keputusan pusat untuk reiopening bioskop. "Kami tetap mengikuti keputusan pusat. Hal ini juga telah kami sampaikan ke gugus tugas pemkot Balikpapan," ujar Ella, Minggu (5/7). Ia menyebut CGV diperkirakan akan kembali beroperasi pada akhir Juli atau awal Agustus.

Sementara Public Relation Plaza Balikpapan, Berka Sasongko menyambut baik surat edaran tersebut. Menurutnya kebijakan itu bisa membuat masyarakat dan dunia usaha semakin tenang menjalankan aktivitas.

“Sejak awal Juni kegiatan mal sudah berjalan normal dengan memerhatikan protokol kesehatan COVID-19,” katanya. Pengelola pusat perbelanjaan selalu memeriksa suhu tubuh pengunjung, memastikan penggunaan masker, dan menyediakan hand sanitizer.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor mengatakan kebijakan normal baru yang diterapkan pemerintah pusat akan diikuti. Karena daerah mengacu pada pemerintah pusat. “Pokoknya daerah ini ikut aja. Katanya mau menerapkan new normal ikuti aja,” kata Isran Noor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: