Relaksasi Tapi Masih KLB, Kok…
SAMARINDA - Pemprov Kaltim memperpanjang status Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19. Hingga 20 Agustus mendatang. Sejak 20 Juni lalu. Ini dilakukan berdasarkan kondisi penyebaran virus yang terus berlangsung. Dibuktikan dengan jumlah kasus bertambah tiap harinya.
"Memang kita, pemprov memperpanjang penetapan KLB dengan status tanggap darurat bencana. Karena melihat dari perkembangan yang ada saat ini, bukan semakin berkurang (kasus positif). Sekitar 10 kasus tiap hari. Perpanjangan dua bulan, dengan perkiraan, mudah-mudahan Agustus sudah mulai turun," kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Andi M. Ishak kepada Disway Kaltim.
Dikatakan Andi, Kaltim memang tak melakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) selama ini. Namun tetap menerapkan prinsip-prinsip PSBB. "Kita melakukan pembatasan juga. Seperti bekerja dari rumah, belajar dari rumah (untuk sekolah) dan ibadah di rumah. Artinya, aktivitas kita batasi. Meskipun tidak mengusulkan PSBB," imbuhnya.
Perpanjangan status KLB tersebut penting dilakukan. Sebagai counter atas pelonggaran yang dilakukan pemerintah pusat. Pasalnya, pelonggaran yang diterapkan, seperti dibukanya penerbangan,berkontribusi peningkatan kasus di Kaltim.
"Dengan kebijakan pemerintah pusat melonggarkan penerbangan, mau tidak mau memang daerah harus mempersiapkan diri. Melihat pelonggaran ini, artinya risiko semakin terbuka," ujarnya.
Penerapan status KLB sampai 20 Agustus itu, akan disesuaikan dengan kondisi dan situasi di Kaltim. Bisa diperpanjang lagi, bisa juga dicabut. Oleh Andi, selama masih ada kasus, KLB akan terus diterapkan.
"Selama kasus ini masih ada di Kaltim, apalagi merebak di banyak kota, mungkin kami akan mempertahankan status darurat ini," ungkap Andi.
Meski demikian, diakui Andi, sejumlah daerah kini telah bersiap menuju fase relaksasi. Seperti Samarinda. Berkaitan dengan itu, kebijakan sepenuhnya diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Walaupun status KLB, di mana masa tanggap darurat pandemi COVID-19 masih berlaku di Kaltim.
Andi berharap, seyogianya pemerintah kabupaten/kota dalam hal menuju relaksasi tetap mempertimbangkan status KLB dengan masa tanggap darurat tersebut. Pun penerapan relaksasi, lanjut Andi, telah melewati kajian dan pertimbangan-pertimbangan. Utamanya, soal tingkat penyebaran virus di masyarakat.
"Prinsip pembatasan tetap dilaksanakan. Seiring dengan keinginan daerah menuju tatanan normal baru, sudah beberapa daerah melakukan pelonggaran. Relaksasi. Dia (daerah kabupaten/kota) mungkin sudah mengevaluasi bahwa aktivitas nantinya tidak ada penambahan kasus," jelasnya.
Selain Samarinda, Balikpapan juga menuju ke fase relaksasi. Kata Andi. Ia memaklumi, keputusan relaksasi di daerah kabupaten/kota, seperti di Samarinda dilakukan guna menggerakkan roda perekonomian. Hal itu wajar. Namun penekanannya, tetap memperhatikan penyebaran kasusnya.
"Relaksasi dimaksudkan untuk menggerakkan ekonomi. Bukan berarti masyarakat bebas bisa melakukan apa saja. Memang oleh pusat (pemerintah pusat), setiap daerah diberikan kesempatan relaksasi. Tapi dengan memperhatikan epidemiologi. Kemudian harus memiliki tahapan yang jelas. Sektor mana saja yang harus dibuka," ungkapnya.
Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, M. Sa'bani juga angkat bicara berkaitan kondisi dan situasi Kaltim di tengah pandemi COVID-19 saat ini. Khususnya berkaitan sejumlah daerah yang mulai menuju fase relaksasi. Seperti Samarinda.
Sa'bani juga mengatakan, dalam rangka menekan penyebaran virus corona, akses pintu masuk seperti bandara diperketat. Dengan dikeluarkannya surat Gubernur Kaltim, yang menyerukan agar pendatang dari luar daerah wajib tes PCR bila hendak masuk ke Kaltim. Namun itu, lanjutnya, kembali menyesuaikan dengan kondisi daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: