KPK Terima 5 Aduan Masyarakat tentang Penyaluran Dana Bansos Kaltim

KPK Terima 5 Aduan Masyarakat tentang Penyaluran Dana Bansos Kaltim

Samarinda, DiswayKaltim.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima aduan masyarakat tentang pembagian bantuan sosial (bansos) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Sebanyak tiga aduan yang masuk itu, ditujukan kepada Pemkab Kukar. Satu aduan untuk Pemkot Balikpapan. Dan satunya lagi untuk Pemprov Kaltim.

"Sampai hari ini, baru ada lima laporan yang masuk melalui aplikasi Jaga Bansos. Tiga dari Kukar, tapi itu laporan ganda. Orangnya sama, laporannya sama. Kemudian dari Balikpapan dan pemprov," kata Alfi R. Waluyo, koordinator Unit Kerja KPK untuk wilayah Kaltim.

Namun demikian, dijelaskan lebih rinci, aduan tersebut tak diteruskan ke pemerintah yang bersangkutan. "Aduannya, mereka sudah mendaftar. Tapi tidak dapat (bantuan). Ini kita tidak teruskan ke pemerintah daerah. Kita kan punya SOP (Standar Operasional Prosedur). Ketika menerima laporan, kita lakukan verifikasi apakah layak, apakah ada masalah atau bukan. Kalau kurang layak enggak kami kirimkan ke pemerintah daerah. Dan laporan yang masuk itu, datanya kurang. Kira-kira begitu," jelasnya.

Berkaitan dengan jumlah laporan tersebut, ada dua dugaan. Pengelolaan dan penyaluran dana Covid-19 di Kaltim yang baik. Atau antusias masyarakat mengawal dan melaporkan temuan kasus di lapangan kurang.

"Apakah tata kelola sudah baik. Atau masyarakat yang kurang begitu peduli berkaitan dengan bansos ini. Tapi kalau memang tidak ada masalah, Alhamdulillah," tambahnya.

Alfi mengimbau masyarakat agar aktif. Mengawal dana bansos untuk penanganan dampak COVID-19. Bila ada temuan tindak koruptif dalam hal pengelolaan dana, maupun penyaluran bansos ke masyarakat, segera laporkan ke aplikasi milik KPK, bernama Jaga Bansos.

Aplikasinya dapat didownload di Play Store. Identitas pelapor dirahasiakan. "Sejauh ini, untuk wilayah 4, wilayah kerja saya, paling tinggi Lampung. Kaltim masuk wilayah 4, bersama Lampung, NTT dan Kepri. Laporan paling banyak Lampung. Untuk wilayah 4, total ada 54 laporan. Lampung, ada 10 yang kami teruskan ke pemerintah daerah yang bersangkutan. Sejauh ini, laporannya, seperti pemotongan bansos," ungkapnya.

Berkaitan dengan pemberian bansos, Alfi kembali mengingatkan, agar pemerintah daerah transparan dalam hal jumlah penerima bansos. Ini berdasarkan surat KPK No. B1939 2020. "Siapa sih yang dikasih bantuan. NIK-nya berapa, alamatnya di mana," ujar Alfi.

KPK, tegas Alfi, masih fokus terhadap dana penanganan COVID-19. "Kami memantau refokusing dana APBN, APBD dan penggunaannya. Kami pantau pengelolaan dan penyaluran bansos. Dan terakhir kita pantau pengaduan masyarakat terkait penanganan COVID-19. Salah satunya melalui aplikasi Jaga Bansos," tuturnya.

Sebagai informasi, aplikasi Jaga Bansos merupakan aplikasi yang diluncurkan KPK dalam rangka mengawal dana penanganan COVID-19. Masyarakat dapat melaporkan adanya dugaan-dugaan korupsi, baik dalam pengelolaan anggaran maupun penyaluran bantuan bansos.

"Laporan/aduan kita teruskan ke pemerintah daerah. Ketika pemerintah daerah sudah mendapatkan laporan dari kita, mereka punya waktu 7 hari untuk memberikan respons," tambah Alfi, menjelaskan prosedur penanganan laporan yang masuk di Jaga Bansos. (sah/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: