Akad Boleh, Resepsi Nanti Dulu; Polres PPU Belum Keluarkan Izin Keramaian

Akad Boleh, Resepsi Nanti Dulu; Polres PPU Belum Keluarkan Izin Keramaian

PENAJAM, DiswayKaltim.com - Meski maklumat Polri telah dicabut, Polres Penajam Paser Utara (PPU) masih belum mengeluarkan izin keramaian.

Hal itu mengingat masa pandemi COVID-19 belum usai sepenuhnya. "Bukan berarti sudah kembali normal. Saat ini masih tetap berjalan pengawasan kami soal protokol kesehatan. Dan kita saat ini masih menuju new normal," terang Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha, Jumat (3/7).

Pandemi ini menyebabkan aktivitas warga terbatas bahkan terganggu. Berbagai agenda mesti tertunda. Karena adanya potensi kerumunan manusia. Salah satunya soal menggelar resepsi pernikahan.

"Menikahnya boleh, tapi resepsi jangan dulu," ujarnya.

Pun, Dharma menyebutkan, bagi yang akan menggelar akad nikah masih dibatasi. Sesuai aturan standar yang telah dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) yang masih berlaku saat pandemi.

Bahkan dalam menggelar akad nikah, KUA juga akan membatasi jumlah perwakilan kedua mempelai.

"Untuk proses akad nikah di KUA atau di rumah dibatasi sekitar 10 orang.  Dan untuk proses akad nikah di masjid atau gedung pertemuan tidak boleh lebih dari 30 orang," jelasnya.

Hal itu, sambungnya, akan tetap berlaku hingga ada arahan selanjutnya dari pusat. Karena belum diperbolehkannya hal tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat di Benuo Taka untuk tetap bersabar.

Ia menegaskan pihaknya akan melakukan teguran hingga penertiban bagi warga yang masih bersikeras melakukan acara besar yang mengundang dan mengumpulkan banyak orang

“Kalau ada yang ngeyel dan tidak mematuhi, kami punyak hak juga untuk melakukan penertiban,” pungkasnya. (rsy/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: