Pelunasan Klaim BPJS ke Rumah Sakit Semakin Membaik
"Kalau di daerah lain mungkin, tapi di Balikpapan saya melihat selama ini hal itu tidak begitu mencolok," tuturnya.
Kalaupun itu terjadi, lanjutnya, karena pemberlakuan iuran baru berlaku mulai 1 Juli 2020 ini, tidak akan menjadi masalah bagi RSKD. Karena pihaknya juga telah menyediakan mekanisme khusus. Jika ruangan yang disiapkan untuk pasien peserta BPJS kelas III ternyata penuh, akan menempatkan pasien tersebut di fasilitas dan layanan untuk kelas di atasnya.
Kendati besaran tarif dan pelayanan tetap setara kelas III. "Jadi, walaupun ruangan untuk kelas III penuh, pasien akan tetap akan dilayani. Kita tidak akan menolak pasien," tegasnya.
Edy mengatakan, saat ini porsi ruangan yang disiapkan untuk pasien BPJS kelas III di RSKD hampir mendominasi. Bisa sampai 60 persen dari fasilitas rawat inap. Untuk kelas II sebanyak 20 persen dan kelas I sebanyak 15 persen. Sedangkan sisanya adalah fasilitas VIP.
Ia menerangkan, hampir 90 persen layanan medis di RSKD adalah kepada pasien BPJS. Edy menyebut, pelayanan di rumah sakit yang ia pimpin itu memang terfokus untuk pasien BPJS. "Karena milik pemerintah," ucapnya.
Artinya, 90 persen pemasukan di rumah sakit pelat merah itu bersumber dari BPJS. Dengan begitu, konsekuensinya jika BPJS terlambat maka keuangan rumah sakit akan terganggu.
Namun, Edy menyatakan pihaknya telah terbiasa dengan kondisi itu. Sehingga rumah sakit telah menyusun strategi manajemen keuangan sendiri untuk mengatur cash flow. Dengan menyediakan deposit agar pemenuhan stok obat-obatan serta gaji karyawan dan tenaga medis tidak tersendat. "Selama ini masih bisa diatasi semuanya," imbuhnya.
Ia menyatakan, pihaknya telah berkomitmen bahwa pelayanan terhadap pasien BPJS tidak dibebankan tambahan biaya, iuran obat dan sebagainya. (das/eny/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: