Pelunasan Klaim BPJS ke Rumah Sakit Semakin Membaik
BALIKPAPAN, DiswayKaltim.com- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan Edy Iskandar mengungkap kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS). Utamanya dalam pelunasan klaim tagihan rumah sakit sepanjang 2020 ini.
Ia mengatakan, sejauh ini pembayaran BPJS kepada rumah sakit yang dipimpinnya itu, mulai berjalan lancar. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Waktu pelunasan terhadap klaim tagihan sudah tidak terlalu lama melewati tenggat waktu. Paling lambat dua bulan setalah diajukan tagihan, sudah dilunasi," ujar Edy saat ditemui di RSKD, Senin (29/6/2020).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Yang masa tunggakan klaim ke BPJS bisa mencapai enam bulan sampai setahun. Yang akibatnya, BPJS akan dikenakan denda sebesar satu persen dari tagihan untuk setiap bulan tunggakan.
Direktur RSKD itu menyampaikan, tagihan kepada BPJS dalam sebulan rata-rata berkisar Rp 17-20 miliar. Dengan komposisi paling besar disumbang oleh layanan hemodialisa atau pasien cuci darah. Kemudian kemoterapi kanker dan stem untuk pemasangan jantung serta layanan-layanan operasi.
Namun, sejak adanya wabah pandemi COVID-19, besaran klaim ke BPJS menurun hingga hanya Rp 8-9 miliar per bulan. Kondisi itu, disebabkan oleh penurunan kunjungan pasien yang hampir 50 persen. Sejak Maret, April hingga Mei 2020.
Pihaknya pun berharap, mulai Juli ini, situasi tersebut sudah kembali normal. Ia mengatakan telah mengatur skema untuk pemisahan pelayanan pasien COVID-19 dengan pasien lainnya.
"Kita sejauh ini, sudah belajar untuk mengelola pasien COVID-19 dengan menyediakan secara khusus fasilitas seperti ICU, ruang operasi, ruang isolasi, sampai UGD dan Poli COVID-19," terang Edy.
Karena kalau untuk penyakit seperti diabetes, hipertensi, terapi dan lain sebagainya harus dikontrol secara berkala. "Ini mereka sudah tiga bulan belum diperiksa," sambungnya.
Berita Terkait:
BPJS Kesehatan Sudah Cacat Sejak Lahir, Opsi Kenaikan Iuran untuk Atasi Defisit Berkepanjangan
Mengenai potensi migrasi kepesertaan BPJS dari kelas I dan kelas II ke segmen kelas III, sebagai dampak dari berlakunya Perpres No. 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran peserta mandiri. Edy meyakini potensi itu kecil. Ia berpendapat perpindahan level layanan kesehatan tidak akan signifikan .
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: