Disdikbud Balikpapan: Blanko Ijazah Tidak Kosong
Muhaimin. (Andrie/Disway)
Balikpapan, Diswaykaltim.com - Sejumlah orangtua murid resah. Lantaran anak-anak belum mendapatkan ijazah kelulusan. Pasalnya syarat untuk mendaftarkan ke jenjang selanjutnya dibutuhkan ijazah tersebut.
Maulana salah satu orangtua murid SD di kawasan Balikpapan Kota, sempat menanyakan ini kepada pihak sekolah. Namun pihak sekolah menjelaskan bahwa blanko ijazah sedang kosong.
Dengan tidak adanya ijazah, pihak sekolah mengganti dengan surat keterangan lulus. "Sementara disuruh pakao surat keterangan lulus. Katanya sama saja," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, Muhaimin mengatakan, stok blanko ijazah tidak kosong. Melainkan hanya mengalami keterlambatan pengiriman ke kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Blanko ijazah itu SD dan SMP datangnya setelah pengumuman kelulusan. Tapi seminggu yang lalu kami sudah terima blankonya," ujarnya, Senin (29/6).
Lanjut Muhaimin, meski tidak ada ijazah, seluruh pelajar yang lulus mendapatkan surat keterangan lulus. Yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat mendaftar. Ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Meski telah menerima blanko ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan berarti Disdikbud Balikpapan bisa langsung membagikan. Masih ada mekanisme lain yang harus dipenuhi.
Blanko ijazah itu diterimanya dulu. Baru ia minta laporan di masing-masing sekolah. Berapa jumlah yang diperlukan dari masing-masing sekolah, yang meluluskan putra-putrinya. Misalnya SD 001 Balikpapan Kota meluluskan 150. Maka ia beri segitu. Nanti ada mekanisme lagi. Jangan sampai 150 itu ada yang salah. Sebab ijazah itu dokumen negara. “Sehingga jika ada yang salah, dia harus buat berita acara resmi. Salah tulis kami ganti ijazahnya," jelasnya.
Muhaimin mengatakan, setelah PPDB akan diserahkan ke sekolah-sekolah. Untuk selanjutnya dibuatkan ijazah.
"Biasanya di tahun ajaran baru mulai dikerjakan. Yaitu di Juli," ujarnya.
Muhaimin menegaskan, fungsi surat keterangan lulus tersebut sama dengan ijazah. "Karena suket itu arahan dari Sekretariat Dirjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jadi bukan maunya dinas," tegasnya.
Dipaparkannya, permasalahan pembagian ijazah seperti ini setiap tahun selalu sama. Sehingga ia meminta agar orangtua tidak khawatir.
"Kenapa lama, itu kewenangan kementerian karena yang diurusnya seluruh Indonesia," tutupnya. (bom/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: