Perda IMTN di Balikpapan Akan Direvisi

Perda IMTN di Balikpapan Akan Direvisi

Jhony Ng (baju putih) saat menemui Tatang Sudirja (kanan) di kantor DPPR Balikpapan. (Ryan/Disway)

Balikpapan, diswaykaltim.com - Komisi I DPRD Balikpapan sidak ke Kantor Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan, di Gedung Dishub, Kamis (25/6).

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Jhony Ng menyebut, selain menerima keluhan masyarakat terkait pelayanan IMTN, ia sedang membahas revisi perda IMTN. "Pekan depan memang tidak ada RDP secara formal. Tapi kami ingin DPPR hadir menyampaikan keluhan dan bagaimana caranya mengesahkan perda ini," ungkapnya.

Menurutnya, ada oknum dinas pertanahan yang tidak transparan. Terkait area tanah yang sudah disertifikasi dan yang belum. Sehingga banyak warga yang datang ke DPRD. Melaporkan hal tersebut atas dasar kecurigaan. Terkait lamanya pengurusan IMTN yang mereka usahakan. "Kami khawatir nanti dilaporkan ke polisi dan mengaitkan pihak pertanahan yang menerbitkan IMTN. Kami tidak mau seperti itu," ujarnya.

Kepala DPPR Balikpapan Tatang Sudirja menyebut, penerbitan IMTN dilakukan Badan Pertanahan Negara (BPN). Sedangkan pelaksanaanya dilakukan DPPR. "Seharusnya semua dilakukan di front office. Bukan kami. Semua sudah satu pintu," ungkapnya.

Menurutnya, saat ini proses pelaksanaan penerbitan IMTN masih berjalan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Hanya, frekuensi pelayanan dan pelaksanaan sempat menurun. Selama masa pengetatan sosial. "Sekarang pelaksanaannya dengan memperhatikan protokol kesehatan," katanya.

Dari data BPN, hingga akhir 2019 ada sekitar 20 persen kasus. Yang belum tuntas. Atau sekitar lebih dari 900 berkas. Yang masih perlu dievaluasi dan revisi.

Ia menyebut, IMTN lahir untuk mengatasi permasalahan pertanahan. Sebab sebelumnya banyak oknum atau kelompok tertentu yang mengklaim tanah negara dengan segel. Sedangkan segel itu ada yang tercatat dan ada yang tidak tercatat. "Banyak tanah di Kaltim ini yang tumpang tindih," katanya.

Untuk mengetahui siapa sebenarnya pemilik tanah, juga bukan perkara mudah. Untuk klarifikasi satu dokumen saja, perlu waktu yang cukup lama. Sebab perlu pemanggilan saksi-saksi dan sebagainya. "Nanti dievaluasi yang akan datang. Mudahan kami bisa buat agar lebih simpel," imbuhnya. (ryn/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: