Kepesertaan BPJS di Kukar Tinggi, Kolektibilitas Iuran Masih Kurang

Kepesertaan BPJS di Kukar Tinggi, Kolektibilitas Iuran Masih Kurang

KUKAR, DiswayKaltim.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kutai Kartanegara Susan Trisiana mengklaim, jika 97 persen lebih masyarakat telah terdaftar di BPJS Kesehatan.

Dan jumlahnya pun terus bertambah. Kendati banyak masyarakat yang mengeluhkan adanya kenaikan iuran peserta hampir dua kali lipat.

"Karena memang masih dirasa diperlukan keberadaan BPJS," ujar Susan pada Disway Kaltim, Rabu (24/6).

Susan menyampaikan bahwa keikutsertaan masyarakat mencakup seluruh segmen. Yakni dimulai dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), Penerima Bantuan Pemerintah Daerah (PB-Pemda), peserta penerima upah hingga peserta mandiri.

Meskipun tidak ditarget secara khusus, Susan berharap pada 2020 ini masyarakat Kukar sepenuhnya menjadi peserta penerima manfaat BPJS Kesehatan.

Tentunya dengan berbagai usaha yang telah dilakukan, seperti melakukan kerja sama dengan pihak kejaksaan. Untuk memastikan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara, agar mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.

"Jadi tidak semuanya membebani pemerintah daerah," ujar Susan, lagi

Bahkan Susan menyebut jika bupati Kukar dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat imbauan kepada badan usaha yang ada di Kutai Kartanegara. Agar bisa mendaftarkan masyarakat di sekitar lokasi perusahaan. "Mendaftarkan masyarakat lewat dana CSR," lanjut Susan.

Selain itu, Susan menjelaskan jika tingkat kolektibilitas iuran peserta BPJS Kesehatan di Kukar saat ini, hingga Mei 2020 hanya mencapai angka 76 persen saja. Hal ini, sebut Susan, tentunya disebabkan oleh beberapa hal.

Seperti kondisi geografis Kutai Kartanegara yang luas, sehingga kurangnya kanal-kanal pembayaran. Sehingga masyarakat sedikit banyak merasa kesulitan.

Namun Susan mengaku jika BPJS Kesehatan Kutai Kartanegara melakukan berbagai cara guna menanggulangi kendala tersebut. Seperti menyediakan pembayaran iuran melalui aplikasi JKN Mobile yang bisa diakses melalui smartphone. "Jadi bisa bayar iuran pakai top up," tutup Susan. (mrf/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: