Bawa Kabur Motor, Pemuda 19 Tahun Diringkus

Bawa Kabur Motor, Pemuda 19 Tahun Diringkus

PENAJAM, DiswayKaltim.com - Pemuda berinisial SE (19) warga Kecamatan Penajam diringkus usai membawa kabur sepeda motor.

Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kapolsek Penajam AKP Simon menjelaskan, motor sempat dibawa kabur pelaku ke luar daerah untuk dijual.

Pecurian diketahui terjadi pada 17 Juni lalu. Saat SE mendapati motor yang terparkir di depan rumah korban.

"Lalu pelaku menghampiri motor tersebut, dan langsung membawa motor itu dengan cara didorong keluar gang. Walaupun pelaku sebenarnya sering meminjam motor tersebut,” ungkap Simon saat konferensi pers, Selasa (23/6).

SE kemudian membawa motor curiannya tersebut ke Kabupaten Paser. Dengan maksud untuk menghilangkan jejak. "Dia sudah tahu kalau motor yang dia ambil kuncinya dol (rusak)," imbuhnya.

Lebih lanjut, berdasarkan laporan pemilik pada 20 Juni melaporkan ke penyidik bahwa motor miliknya berada di Tanah Grogot usai melihat unggahan di Facebook.

"Seseorang menawarkan motor miliknya. Sedangkan pelaku yang mengambil motornya sudah diketahui karena pada saat kejadian ada orang melihat motor tersebut dibawa SE,” bebernya.

Mendapati informasi tersebut, tim Polsek Penajam langsung bergerak mencari keberadaan SE. “Kami langsung bergerak dan menemukan SE di rumah kosong dan langsung mengamankan pelaku ke Polsek Penajam," tegas Simon.

Dari keterangan tersangka, motor hasil curian itu dijadikan jaminan uang 800 ribu di sebuah warung Desa Lolo Kecamatan Tanah Grogot. Karena curiga, pun pemilik warung membawa sepeda motor ke rumah ketua RT setempat.

Dari kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 KHUP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (rsy/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: