Pendatang Jalur Udara Wajib Bawa Dokumen Negatif COVID-19
Jalur udara menjadi konsentrasi Pemkot Balikpapan untuk menghalau penambahan angka COVID-19. (Ilustrasi/Andi Muhammad Hafizh/Disway)
Balikpapan, diswaykaltim.com - Pemkot Balikpapan sesalkan banyaknya pekerja perusahaan. Yang teridentifikasi positif. Setelah uji swab PCR. Padahal pemkot mengeluarkan surat edaran. Mengenai kewajiban pendatang jalur udara harus menyertakan dokumen negatif COVID-19. Melalui tes PCR. Ini sejalan dengan kebijakan Gubernur Kaltim Isran Noor. "Kami ingatkan lagi perusahaan mengikuti aturan," ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Jumat (19/6).
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan Andi Sri Juliarty menyebut, adanya penambahan sembilan kasus baru positif, didominasi pekerja luar daerah. Yang datang maupun melintas antar provinsi. Bahkan ada pekerja WNA Pakistan yang terinfeksi. Alih-alih melanjutkan perjalanan ke lokasi kerja, malah berakhir di ruang isolasi di Balikpapan. "Padahal lebih murah jika tes PCR dari daerah asal," katanya.
Pasalnya, jika tes PCR baru dilakukan di Balikpapan, maka saat teridentifikasi positif harus segera dirawat di rumah sakit. "Biaya tesnya berapa, inapnya berapa. Semua ditanggung perusahaan," ujarnya.
Terkait sembilan kasus baru, dia menilai adanya kemungkinan beberapa pekerja memilih Balikpapan daerah singgah. Sebab jaraknya lebih dekat dengan lokasi kerja mereka. "Mungkin kalau dari Kalimantan Selatan lebih jauh," katanya.
Namun aturan tetaplah aturan. Ia mencontohkan, jika para pekerja dari Jakarta, maka tes PCR seharusnya dilakukan di kota asal. Sehingga jika terinfeksi maka tidak boleh melanjutkan perjalanan ke Balikpapan. "Jika daerah asal tidak memiliki fasilitas PCR, maka pendatang diminta rapid test dua kali," terangnya.
Tim Gugus Tugas menyesalkan perusahaan abai aturan. Padahal sebelumnya pemkot menyampaikan kebijakan ini. Dengan mengundang sejumlah perwakilan perusahaan. Kebanyakan perusahaan besar itu bergerak di sektor migas dan tambang. Dalam waktu dekat, dia berencana memantau ke sejumlah perusahaan terkait. (ryn/hdd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: