Tahapan Pilkada Kukar Lanjut Verfak Dokumen Bakal Calon Pasangan

Tahapan Pilkada Kukar Lanjut Verfak Dokumen Bakal Calon Pasangan

KUKAR, DiswayKaltim.com - Meskipun sempat terhenti kurang lebih tiga bulan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Ditandai dengan pengaktifan kembali 90 Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan melantik sebanyak 711 Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 18 kecamatan se-Kukar. Secara serentak di Sekretariat KPU Kukar, Senin (15/6).

"(Pelantikan) PPS sudah kemarin semuanya 18 kecamatan," ujar Komisioner KPU Kukar Nofand Surya Gafillah saat dihubungi Disway Kaltim, Selasa (16/6).

Nofand menjelaskan, pelantikan yang dilakukan sejak pagi hingga malam tersebut merupakan instruksi langsung dari KPU Pusat. Yakni, batas terakhir hingga 15 Juni 2020 kemarin.

Nofand mengakui, pelantikan 711 PPS dikatakannya cukup mepet. Lantaran harus mengaktifkan terlebih dahulu 90 anggota PPK pada hari yang sama. "Harus ada prepare dari PPK dulu, jadi kita lantik tanggal 15 semua," tambah Nofand.

Selanjutnya, Nofand menjelaskan tahapan yang akan dikerjakan oleh KPU Kukar yakni verifikasi faktual (verfak) dokumen bakal calon pasangan. Yang ingin maju jalur independen atau perseorangan. Pada 24 Juni - 12 Juli 2020 (14 hari kerja).

"PPK akan siap bekerja untuk tahapan verfak dengan tetap memperhatikan protokol COVID-19," pungkas Nofand.

Diketahui, pengaktifan kembali 90 PPK dan 711 PPS langsung disaksikan dan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara. Yang merupakan bagian dari tugas Panwaslu dalam hal pengawasan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2020. (mrf/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: