Dewan Akan Panggil Pupuk Kaltim Soal Masuknya 32 Pekerja dari Surabaya

Dewan Akan Panggil Pupuk Kaltim Soal Masuknya 32 Pekerja dari Surabaya

BONTANG, DiswayKaltim.com -- Pemberdayaan tenaga kerja asal Surabaya di industri Bontang mendapat catatan dari DPRD.

Sekretaris Komisi I DPRD Bontang Muhammad Irfan berencana memanggil pihak perusahaan untuk klarifikasi temuan ini.

Pihaknya menilai pemberdayaan pekerja asal daerah zona hitam COVID-19 harus dipertimbangkan secara selektif.

"Kita tahu sekarang Surabaya merupakan wilayah zona hitam, nah apakah benar-benar steril nggak mereka," ujar politisi PAN ini saat diwawancara, Senin (15/6).

Menurut Irfan, pihak perusahaan harus menggaransi pekerja yang didatangkan benar-benar aman dari ancaman COVID-19.

Protokol kesehatan harus diterapkan bagi 32 pekerja tersebut. Karantina mandiri hingga tes cepat harus dilalui sebelum mereka dipekerjakan di lokasi industri.

"Kita sudah bebas pasien COVID-19 sekarang, nah harus waspada dengan para pendatang," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya bakal menyurati perusahaan bersangkutan untuk klarifikasi terkait para pekerja mereka asal Pulau Jawa.

Pemanggilan ini rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat. "Akan kita panggil lah, untuk memastikan apakah protokol kesehatan sudah dilakukan oleh mereka (perusahaan)," ujarnya.

Kata dia, tidak ada larangan bagi pekerja asal luar untuk bekerja di Bontang. Namun, ia mewanti-wanti agar perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Selain lebih aman, tenaga kerja Bontang pun dinilai memiliki kualitas tak kalah dengan pekerja asal luar daerah.

"Kalau pekerja lokal kan sudah pasti aman yah, karena kita tidak ada kasus lagi. Kalau soal kualitas tenaga kerja kita kan bisa bersaing dengan daerah lain," jelasnya.

Rapid Test Setiap Pendatang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: