Belasan Tahun Mangkrak, Warga Berkebun di Lahan Lapas PPU

Belasan Tahun Mangkrak, Warga Berkebun di Lahan Lapas PPU

PENAJAM, DiswayKaltim.com - Terdapat bangunan dinding menjulang yang mangkrak sekira belasan tahun di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Letaknya di Kelurahan Nenang. Tepatnya di seberang Kantor Samsat Perwakilan PPU.

Dikonfirmasi ke Kepala Bidang Ciptakarya PUPR, Ricci Firmansyah menjelaskan bangunan tersebut merupakan proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan (lapas). Ia menyebut bangunan tersebut merupakan milik pemerintah pusat.

"Tapi belum ada penyerahan ke daerah, jadi sepenuhnya wewenang pusat. Sehingga daerah tidak memiliki wewenang terkait pengerjaannya. Masih di sana," ungkapnya.

Disway Kaltim mencoba menelusuri ke lokasi dinding yang hampir sebagian besar dikelilingi semak. Adapun sebagian lagi merupakan kebun milik warga sekitar.

Salah seorang pekebun di samping bangunan tersebut, Arfandi menuturkan pembangunan tersebut ada saat masa jabatan bupati PPU terdahulu. Masa jabatan periode pertama Andi Harahap. Diperkirakan bangunan tersebut mulai digulirkan sejak tahun 2008.

"Ini hanya pagar utamanya saja. Rencananya penjaranya ada di dalam. Jadi ini keliling pagar, tinggal pintu depannya saja yang terbuka (tidak berdinding). Lebarnya sekitar 20 meter," jelasnya yang juga seorang pemborong proyek pembangunan kala itu.

Ia menjelaskan, panjang pagar itu sekira 500 meter dengan luas area di dalamnya sekira 1 hektare lebih.

Tinggi pagar sekira 7 meter, ditambah plat satu meter. Untuk luasan lahan keselurahan ada sekira 5 hektare. Untuk penyelesaian pekerjaan, dilakukan selama 6 bulan yang terbagi dalam 3 kelompok.

"Jadi luasnya ini setahu saya 5 hektare. Berbatasan sampai ke dekat perumahan BTN," ungkapnya.

Sejauh mata memandang, masyarakat sekitar memanfaatkan sementara sebagian lahan, termasuk bagian dalam area pagar sebagai kebun.

"Setahu saya, anggaran itu sekitar Rp 1,4 miliar. Setelah itu tidak ada lagi dilanjutkan. Saya kurang tahu karena apa," urai Arfandi.

Mengomentari hal itu, Ketua Pengadilan Negeri Penajam Kelas II, Anteng Supriyo mengaskan PPU sangat memerlukan adanya lapas. Hal itu dalam upaya mewujudkan integrated criminal justice system di Benuo Taka.

Apalagi, seiring dengan telah beroperasinya PN Penajam sejak Oktober 2018, serta sebelumnya telah terbentuk Kepolisian Resort PPU dan Kejaksaan Negeri PPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: