Tak Semua Daerah Dapat Tambahan Bantuan Pilkada

Tak Semua Daerah Dapat Tambahan Bantuan Pilkada

Terkait bertambahnya anggaran Pilkada Serentak, pemerintah pusat akan memberikan bantuan. Melalui APBN. Sudah dibahas di Senayan 3 Juni lalu. Tapi, tidak semua daerah akan mendapatkan bantuan tersebut. Sebelumnya, KPU daerah juga diminta melakukan efisiensi anggaran.   

---------------------

JAKARTA, DiswayKaltim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia saat ini masih mempersiapkan aturan. Soal tahapan Pilkada Serentak 2020. Termasuk memikirkan anggaran Alat Pelindung Diri (APD) bagi penyelenggara Pilkada Serentak 9 Desember nanti.

Seperti diketahui, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani Oktober tahun lalu, sudah pasti tidak memuat anggaran APD. Dalam kondisi masa pandemi saat ini. Hampir semua daerah kelabakan terkait proyeksi tambahan anggaran tersebut. Apalagi selain APD, diharuskan juga ada penambahan tempat pemungutan suara (TPS). Sebagai implementasi dari penerapan protokol kesehatan.

Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, soal pengadaan APD tersebut masih dalam pencermatan. Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu dan DKPP RI, 3 Juni lalu.

"Hasil rapat itu, diminta melakukan pencermatan kembali terhadap alokasi anggaran yang tersedia di daerah yang menyelenggarakan pilkada," katanya kepada Disway Kaltim, kemarin malam.

Bantuan pengadaan APD melihat kemampuan keuangan daerah. Artinya, daerah dalam hal ini KPU kabupaten/kota juga harus melakukan efisiensi dan pencermatan. Item anggaran mana saja yang bisa dialokasikan untuk pengadaan APD.

"Masing-masing daerah sebelumnya kan sudah ada yang punya NPHD. Itu sedang dilakukan pencermatan kembali. Melihat anggaran mana yang bisa diefisiensikan," tambahnya.

Dari situ, dapat dipetakan daerah-daerah mana saja yang bisa mengcover pengadaan APD secara mandiri. Dan daerah mana yang harus dibantu KPU RI melalui APBN.

Bila anggaran pilkada suatu daerah cukup untuk pengadaan APD secara mandiri, setelah dilakukan efisiensi, maka pengadaan APD diambil dari anggaran tersebut. Bila tak cukup, baru dapat kucuran dari APBN.

"Bisa jadi, ada daerah yang mampu memenuhi sendiri. Bisa jadi ada yang APBD-nya terbatas. Nah, ini nanti Kemendagri yang akan mencarikan jalan keluarnya. Sehingga kita bisa dapat gambaran, daerah mana saja yang mampu menyelesaikan masalah anggaran (untuk APD) sendiri, mana yang harus dicarikan solusi melalui APBN," jelasnya.

Pada rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP RI, 3 Juni lalu, menghasilkan tiga kesimpulan.

Pertama, dalam rangka protokol kesehatan COVID-19 pada pelaksanaan tahapan lanjutan, diperlukan adanya penyesuaian kebutuhan barang dan anggaran. Serta penetapan jumlah pemilih di TPS. Yakni, maksimal 500 pemilih per TPS yang diatur secara baik.

Kedua, terkait penyesuaian kebutuhan tambahan barang dan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada. Dapat dipenuhi melalui sumber anggaran dari APBN, dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: