Modus Pencuri di Balikpapan, Pura-Pura Menolong

Modus Pencuri di Balikpapan, Pura-Pura Menolong

Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko saat menjelaskan kronologi kasus kepada wartawan. (Andi Muhammad Hafizh)Disway Kaltim)

Balikpapan, Diswaykaltim.com – Perempuan berusia 17 tahun menjadi korban kekerasan dan pencurian. Ponselnya dirampas dua remaja, yang awalnya ingin menolongnya. Petugas Polsek Balikpapan Selatan berhasil meringkus para pelaku.

Aksi ini terjadi Kamis (4/6) dini hari. Saat itu, korban berjalan kaki dari Hotel Whiz Prime menuju Hotel Zurich di Jalan Jenderal Sudirman. Tiba-tiba, di pertengahan jalan, Sisi didatangi dua pria menggunakan motor. Diketahui, kedua pria itu bernama Abdul Arif (21) dan Muhammad Ricky Yulianto (25).

Arif dan Ricky menawarkan bantuan kepada korban. Mereka bersedia mengantarkan korban ke tempat tujuannya. Korban yang merasa lelah berjalan kaki lantas menerima tawaran tersebut. Mereka berboncengan dengan motor.

Namun bukan ke Hotel Zurich sebagaimana tujuan korban sebelumnya. Arif itu mengarahkan setang motornya ke Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan. Ini membuat korban ketakutan. Dia minta diturunkan di depan Makam Pahlawan. Namun, Arif dan Ricky tidak menghiraukan. Keduanya tetap melaju.

"Korban berontak. Pelaku menurunkan korban di depan Bandara SAMS. Tak berapa lama, beberapa pria datang ke lokasi tersebut. Mereka adalah teman-teman korban," ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko, Jumat (5/6).

Kedatangan teman-teman korban membuat Arif dan Ricky panik. Pelaku merampas handphone dari tangan korban, setelah itu kabur. Namun teman-temannya korban tidak tinggal diam. Mereka bergegas mengejar Arif dan Ricky.

"Ricky ditangkap driver ojek online. Arif berhasil kabur. Driver itu menyerahkan Arif kepada teman-teman korban. Oleh mereka, Ricky dibawa ke Polsek Balikpapan Selatan," sebut Harun.

Selang beberapa jam tim Jatanras Polsek Balikpapan Selatan berhasil menangkap Arif di sekitar Dome.

Berdasarkan keterangan Arif, mereka secara spontan merampas handphone korban. Apa menolong korban hanya modus kejahatannya, Arif menyangkal. Ia menjelaskan tujuan awalnya menolong korban yang jalan kaki di malam hari.

"Enggak ada niat jahat awalnya," jelasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan motor. Kemudian ada badik milik Arif.

Pasal yang disematkan untuk kedua pelaku adalah 365 KUHP tentang kekerasan dan pencurian dengan ancaman kurungan penjara minimal 7 tahun. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: