Petani di Muara Kaman Kedapatan Simpan Sabu-Sabu 1,88 Gram

Petani di Muara Kaman Kedapatan Simpan Sabu-Sabu 1,88 Gram

Kukar, DiswayKaltim.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kaman berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yang terlibat penyalahgunaan narkotika, jenis sabu-sabu di RT 01 Desa Teratak, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.

Pelaku berinisial ED (53) ditangkap setelah Polsek Muara Kaman mendapatkan laporan adanya transaksi narkotika dari masyarakat sekitar. Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian berhasil meringkus pelaku dikediamannya, Jumat (5/6/2020) dinihari tadi.

Bersama pelaku, kepolisian berhasil amankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 11 poket kecil. Dengan berat total mencapai 1,88 gram.

"Saat digeledah ditemukan di bawah tempat tidurnya," jelas Kapolsek Muara Kaman IPTU Juwadi saat dihubungi Disway Kaltim.

Sugiyono menjelaskan, pelaku yang juga sehari-hari sebagai petani tersebut saat diamankan tidak melakukan perlawanan terhadap petugas. Terkait operasi transaksi, pelaku saat ini hanya bermain sendiri.

Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Muara Kaman IPDA Sugiyono, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Desa Senoni, Kutai Kartanegara. Namun saat ini telah dilakukan penyelidikan terkait siapa pemasok barang tersebut kepada pelaku ED.

"Masih dilakukan pengembangan penyelidikan," ucap IPDA Sugiyono.

Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolsek Muara Kaman. Pelaku diancam dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara. (mrf/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: