KPU Kukar Tetapkan 45 Anggota DPRD Baru
Rapat Pleno KPU Kukar menetapkan 45 Anggota DPRD Periode 2019-2024. (Rafii/disway)
Kukar, DiswayKaltim.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara, menetapkan 45 anggota DPRD periode 2019-2024, di Pondok Jajak Indah, Tenggarong, Senin (5/8/2019). Sebelumnya pleno penetapan sempat ditunda oleh KPU Kukar.
"Sempat tertunda atau diskors kemarin ketika di tanggal 22 Juli 2019," ucap Yuyun Nurhayati pada DiswayKaltim.com, Senin (5/8/2019). Dalam rapat pleno terbuka lanjutan ini, KPU membacakan dan mensahkan penetapan perolehan kursi dan calon yang terpilih di dua dapil yang masih tersisa, yakni dapil 5 dan dapil 6. Total, ada sebanyak 45 orang calon anggota terpilih yang disahkan oleh KPU Kutai Kartanegara.
Untuk tahapan selanjutnya, Yuyun menambahkan akan segera memberikan usulan hasil penetapan hasil pemilu kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Bupati Kutai Kartanegara. "Yang jelas besok kami sudah mengusulkan hasil penetapan hari ini," tambah Yuyun.
Dari hasil penetapan perolehan kursi dan calon anggota terpilih yang dilakukan KPU Kukar hari ini, hasil perolehan kursi tertinggi didapatkan oleh Partai Golkar sebanyak 13 kursi, Partai PDIP dan Gerindra sebanyak 7 kursi, PAN dan PKB sebanyak 5 kursi, PKS sebanyak 3 kursi, Partai Nasdem sebanyak 2 kursi, Partai Hanura, PPP, dan Perindo masing-masing 1 kursi.
Rencananya, 45 anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartenegara terpilih pada rapat pleno nantinya akan dilantik pada tanggal 14 Agustus 2019, bertepatan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2014-2019. (M3/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: