Badan Pengelola Pajak Balikpapan Juga Berharap ‘New Normal’

Badan Pengelola Pajak Balikpapan Juga Berharap ‘New Normal’

Balikpapan, DiswayKaltim.com - Dampak lumpuhnya ekonomi akibat pandemi mulai dirasakan Pemerintah Kota Balikpapan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota ini diproyeksi tergerus sampai 50 persen. Hal ini akibat sektor jasa, seperti perhotelan, hiburan dan restoran menutup usaha.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BPPRD) Balikpapan Haemusri Umar mengatakan, akibat kondisi itu, pemerintah memutuskan relaksasi pada para wajib pajak. Keringanan diberikan pemerintah berupa penundaan pembayaran pajak hingga 6 bulan ke depan.


“Dengan kondisi tersebut maka secara otomatis terjadi koreksi pendapatan asli daerah yang semula ditargetkan Rp715 miliar akan hilang 50 persen baik pajak retribusi maupun pendapatan lainnya,” kata Haemusri, Kamis (4/6/).


Ia menambahkan, pada Triwulan I-2020, perolehan pajak dan retribusi masih mampu tercapai. Selama tiga bulan pertama, Balikpapan masih menghimpun pendapatan pajak dan retribusi daerah sebesar Rp108 miliar.
Sedangkan pada bulan April, jumlahnya hanya Rp41 miliar. Padahal, dalam keadaan normal, peroleh pajak dan retribusi bulan itu sebesar Rp 80 miliar. “Dengan demikian pendapatan pajak hingga akhir Mei 2020 sebesar Rp149 miliar.”


Jika situasi terus membaik diperkirakan terjadi rebound pemasukan pada Triwulan III dan Triwulan IV tahun 2020. Ini disebabkan relaksasi pajak dan retribusi berakhir 31 Agustus. “Saya yakin 50 persen pendapatan parkir, hotel dan restoran, hiburan akan rebound setelah itu. Kalau pendapat Pajak Bumi dan Bangunan Rp90 miliar sampai akhir tahun,” ujarnya.


Menurut Haemusri, dengan kebijakan new normal yang masih disusun pemerintah sektor jasa akan kembali bangkit. Walaupun dalam pemberlakuan normal baru tetap diterapkan protokol kesehatan.
“Misalnya untuk restoran bisa aja 50 orang masuk ke dalam setelah itu bergantian sehingga kebutuhan konsumen difasilitasi. Saya yakin dengan kerja sama ini bisa meningkatkan sektor jasa,” imbuhnya.

Mulai Jumat (5/6), hari ini, pelayanan pajak kembali berlangsung normal sesuai protokol COVID-19. Masyarakat bisa memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi. Bagi wajib Pajak Bumi dan Bangunan bisa menggunakan 10 titik layanan. Badan Pengeloa Pajak Balikpapan bekerja sama dengan sejumlah bank, sehingga masyarakat tidak harus ke kantor pelayanan pajak daerah. (fey/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: