Kadin Balikpapan Minta Pemberlakuan ‘Normal Baru’

Kadin Balikpapan Minta Pemberlakuan ‘Normal Baru’

Pelayanan publik yang dibuka akan diatur oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah. “Tetap dua sistem, ada yang bekerja dari rumah dan ada yang di kantor. Yang di rumah itu utamanya memiliki kondisi kurang bagus atau berusia tua,” ujarnya.

Selanjutnya, ruas jalan yang sebelumnya ditutup akan dibuka dua ruas. “Beberapa tahapan yang dilakukan ini bagian dari kelonggaran atau relaksasi,” pungkasnya. Desakan pelonggaran aktivitas masyarakat memang bukan hanya datang dari dunia usaha. MUI misalnya, meminta pemerintah mengizinkan pembukaan masjid. Apalagi, pusat peberlanjaan, bandara dan pelabuhan sudah diizinkan beroperasi. (fey/yos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: