Peternak Ayam Wajib Ikuti Aturan

Peternak Ayam Wajib Ikuti Aturan

PENAJAM, DiswayKaltim.com - Serangan lalat musiman di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kerap dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, selain mengganggu, dari sisi kesehatan hal itu juga menjadi masalah.

"Kalau dari sisi kesehatan, jelas itu tidak baik untuk kesehatan," kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) PPU Arnold Wayong, Kamis (4/6).

Keluhan masyarakat tersebut, umumnya terkait adanya peternakan ayam ras yang ada di sekitaran permukiman warga. Apalagi saat memasuki musim penghujan. Serangga yang identik dengan tempat kotor tersebut kerap bermunculan dalam jumlah banyak.

"Dia bisa membawa penyakit. Kita tidak tahu dimana dia hinggap. Kalau di hinggap di tempat yang ada kuman, lalu dia hinggap di makanan, kumannya akan terikut ke situ dan dikonsumsi. Khususnya menjadi penyakit di saluran pencernaan. Muntaber," urainya.

Arnold mengaku, tak sedikit warga yang mengeluhkan hal tersebut ke kantornya. Pun, aduan tersebut kerap datang beberapa kali.

"Sudah sering masyarakat yang tinggal di sekitar peternakan ayam itu datang ke sini. Pernah ada masyarakat dari Sesulu. Yang dari Girimukti juga pernah kesini," katanya.

Karena hal tersebut bukan berada di bawah kewenangannya, pihaknya selalu melanjutkan keluhan tersebut ke lembaga terkait, yaitu Dinas Lingkungan Hidup dan Bidang Peternakan di Dinas Pertanian.

Menurutnya, yang menjadi catatan utama agar kejadian ini tidak berulang ialah setiap usaha wajib sesuai dengan aturan. "Nah, itu ada di Dinas Perizinan dan mendapatkan rekomendasi dari Bidang Peternakan dan Dinas Lingkungan Hidup," ucapnya.

Jadi, lanjutnya, perizinan meski diperketat. Tujuannya, agar dinas terkait dapat mengeluarkan rekomendasi yang semestinya, pun terkait pengawasannya. "Seperti soal jarak," sebutnya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi mengatakan setiap usaha peternakan wajib untuk memperhatikan beberapa hal. Salah satunya ialah jarak dengan kawasan pemukiman.

"Seharusnya jarak kandang ayam tidak berdekatan dengan permukiman penduduk dan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/7/2011 tahun 2011," tegas Wakidi.

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa jarak antara peternakan ayam dengan lingkungan permukiman minimal 500 meter dari pagar terluar. Terkait itu, ia menyebutkan hal ini tak jarang diabaikan beberapa pihak.

"Ini yang memang sering diabaikan oleh peternak ayam dan juga pengelolaan limbah. Harusnya bisa diantisipasi sehingga tidak memunculkan lalat yang banyak," sebutnya.

Selain itu, ia juga menuturkan seharusnya DLH dapat memastikan dan mengawasi. Khususnya memastikan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) pembangunan industri ternak unggas ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: