Mulai 5 Juni Rumah Ibadah Boleh Dibuka, Harus Kantongi Rekomendasi

Mulai 5 Juni Rumah Ibadah Boleh Dibuka, Harus Kantongi Rekomendasi

Sangatta, Diswaykaltim.com – Mulai 5 Juni 2020 besok Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengizinkan tempat ibadah kembali dibuka.

Hanya saja, diperlukan rekomendasi dari camat melalui kepala desa setempat. Agar bisa melaksanakan kegiatan ibadah yang melibatkan massa.

Seperti salat berjamaah di masjid dan musala, kebaktian di gereja, maupun di rumah ibadah lainnya.

Hal ini diungkapkan Bupati Kutim Ismunandar dalam rapat bersama para camat se-Kutim secara virtual di ruang rapat Diskominfo Perstik Kutim, Selasa (2/6).

“Ini keputusan bersama, untuk itu seluruh rumah ibadah diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak massa. Mulai dari wajib menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun hingga memastikan para jamaah telah menjaga jarak dengan jamaah lainnya,” tegasnya.

Selain itu bagi jamaah yang merasa ada keluhan sakit disarankan tidak beribadah di rumah. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi penularan wabah COVID-19.

“Secara khusus kami meminta kepada yang kebetulan sakit, flu agak berat, dan lainnya yang kira-kira rawan menularkan harap untuk bersabar dulu. Demi kebaikan bersama dan agar Kutim segera kembali ke zona hijau,” papar Ismu.

Meskipun tempat ibadah sudah diizinkan buka, harus memenuhi syarat dan rekomendasi dari camat atau kepala desa setempat.

“Rumah ibadah yang buka pun harus ada rekomendasi dari pihak kecamatan atau desa. Karena yang paling tahu tentang rumah ibadah tersebut adalah camat atau kadesnya. Seperti rumah ibadah yang terdapat transmisi lokal, jangan dulu digunakan,” imbuhnya.

Mengantisipasi membeludaknya jamaah masjid saat pelaksanaan salat Jumat. Kepala Kantor Kemenag Kutim Nasrun memberikan saran agar salat jumat dilaksanakan dua kali.

Dengan syarat, dua kali pula melakukan azan, dua kali khotbah dan dua imam. Sedangkan untuk masjid dimana terjadi kasus transmisi lokal, disarankan untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadah dulu. (fs/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: