Polsubsektor Teluk Pandan, Kutim Amankan 25 Poket Sabu Siap Edar

Polsubsektor Teluk Pandan, Kutim Amankan 25 Poket Sabu Siap Edar

Sangatta, Diswaykaltim.com - Satu tersangka S (31) terciduk menyimpan 25 poket sabu siap edar seberat 21.27 gram. Penangkapan ini bermula Senin (1/6) sekira pukul 20.00 Wita.

Anggota Polsubsektor Teluk Pandan melakukan penyelidikan. Setelah adanya dugaan penyalahgunaan sabu di wilayah Dusun Dua Boccoe RT 14, Desa Teluk Pandan, Kecamatan Teluk Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Petugas yang telah mengantongi ciri-ciri tersangka kemudian melakukan penyergapan.

"Saat digeledah, tersangka menyimpan 25 poket sabu-sabu siap edar, dan sejumlah barang bukti lainnya," ungkap Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kapolsek Sangatta Utara, AKP Slamet Riyadi, Selasa (2/6).

Bhabinkamtibmas Polsubsektor Teluk Pandan juga mengamankan barang bukti. Seperti timbangan digital, sedotan alat ukur, satu 1 buah alat hisap, dua buah gunting, dua buah korek api gas, dua unit handphone, dan satu buah dompet kulit.

Selain itu, AKBP Indras Budi Purnomo memaparkan, dari tangan tersangka juga didapati sejumlah uang tunai diduga hasil dari penjualan sabu sebesar Rp 2,4 juta.

"Ada sejumlah uang tunai juga yang kita amankan, saat ini tersangka sudah digelandang ke Polsek Sangatta Utara guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

Beranjak dari kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan disertai hukuman denda Rp 1 miliar subsider kurungan. (fs/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: