Satlantas Kukar Batasi Pemohon SIM 200 Orang Per Hari

Satlantas Kukar Batasi Pemohon SIM 200 Orang Per Hari

Kukar, DiswayKaltim.com - Pelayanan perpanjangan dan pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kukar kembali dibuka. Sesuai jadwal yang ditetapkan sebelumnya. Yakni 2 Juni 2020.

Namun melihat kondisi kesehatan saat ini, Satlantas Polres Kukar melakukan pembatasan terhadap masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan.

“Sementara kita proritaskan dulu untuk perpajangan SIM, setiap harinya kita batasi 200 orang saja,” kata Kanit Regident Satlantas Polres Kukar, Ipda Ribut, Selasa (2/6).

Terlihat warga sangat antusias menyambut pelayanan SIM pada hari pertama dibuka. Warga Kukar berbondong-bondong dan memenuhi tempat pelayanan SIM di Satlantas Polres Kukar. Yang dibuka sejak pukul 08.00 pagi tadi.

“Mulai Pukul 06:30 masyarakat sudah antusias melakukan pengurusan SIM," tambah Ipda Ribut.

Untuk memastikan protokol kesehatan COVID-19 berjalan lancar saat pelayanan. Satlantas Polres Kukar membuat tempat duduk tambahan di luar tempat pelayanan yang tersedia. Agar masyarakat tempat menjaga physical distancing yang dianjurkan pemerintah.

Selain itu, masyarakat terlebih dahulu di cek suhu tubuhnya sebelum memasuki ruang pelayanan. Mewajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan. “Pelayanan kami lakukan dengan cara protokol COVID-19," lanjutnya.

Satlantas Polres Kukar juga memberikan dispensasi atau relaksasi khusus kepada masyarakat yang SIM-nya telah mati sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020. Yakni, memberikan keringanan untuk tidak perlu melakukan pembuatan SIM baru atau mengikuti dari awal proses pembuatan SIM.

"Dispensasi itu merupakan bentuk empati Polri pada masa pandemi COVID-19 saat ini kepada masyarakat," pungkasnya. (mrf/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: