Pilkada Tetap Coblos, Belum Siap Klik

Pilkada Tetap Coblos, Belum Siap Klik


JAKARTA, DiswayKaltim.com – Gara-gara pandemi, semua saat ini mengarah ke sistem online. Apakah memungkinkan jika pilkada serentak Desember nanti juga dilaksanakan dengan sistem online? Sehingga pemerintah dan KPU tak perlu memikirkan APD (Alat Pelindung Diri), dan pilkada bisa berjalan lebih aman.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, hal itu belum bisa dilakukan. Pertimbangan utamanya komprehensif. Menyangkut regulasi, SDM (Sumber Daya Manusia) dan sarana prasarana.
"Kalau menurut saya belum bisa untuk pilkada 9 Desember. Kalau bicara pemilihan online, kita harus bicara aspek regulasinya, SDM, lalu sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana itu menyangkut hardware, software. Software itu misalnya aplikasi, hardware itu jaringan dan sebagainya," jelasnya.

Untuk 9 Desember nanti, meski pertimbangannya kesehatan, pemilihan online belum dapat dilakukan. "Saya melihat untuk saat ini pemilihan online atau online vote, apakah melalui handphone atau website, belum memungkinkan dilakukan," ungkapnya.

Bicara dasar hukum, undang-undang tentang pilkada saat ini tak menyebutkan pemilihan secara online. "Karena dalam UU pilkada, pemilih menggunakan hak pilih dengan mencoblos. Pemilihan online belum ada dasar hukumnya," kata mantan anggota Bawaslu Bali itu.

Bila ada usulan pemilihan online dan itu disepakati, tentu dasar hukumnya, dalam hal ini undang-undang tentang pilkada itu harus diubah. "Ke depannya, bila memang ada kebutuhan tentang perubahan, ya UU-nya, idealnya diubah," pungkas Dewa Kade Wiarsa.

Dikatakan, DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP sudah sepakat tetap melaksanakan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020. Tahapan pilkada yang sempat ditunda beberapa waktu lalu, dimulai atau dilanjutkan kembali pada 15 Juni nanti.

KPU pun harus memikirkan protokol kesehatan yang akan diterapkan. Karena itu, KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 535 miliar lebih untuk pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) untuk petugas penyelenggara dan pemilih.

Usulan anggaran tambahan akan kembali diajukan ke pemerintah, karena anggaran Rp 535 miliar lebih itu ternyata belum mencakup kebutuhan seluruh daerah yang akan melaksanakan pilkada pada 9 Desember itu. (sah/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: