Petahana Wajib Cuti Jika Ikut Pilkada, Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara

Petahana Wajib Cuti Jika Ikut Pilkada, Dilarang Menggunakan Fasilitas Negara

Bontang, DiswayKaltim.com - Komisioner KPU Bontang Musdalifah mengingatkan kandidat petahana yang ikut kontestasi pilkada. Bahwa selama masa kampanye diwajibkan cuti dari aktivitas sehari-sehari sebagai kepala daerah.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Basri Rase diharuskan menanggalkan atribut dan fasilitas dari negara.

Keputusan ini tertuang dalam keputusan sementara KPU RI. KPU berangkat dari Permendagri nomor 1/2018 Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

Ifa-sapaan akrabnya- mengatakan berdasarkan keputusan sementara itu kepala daerah harus melepas jabatannya sementara waktu selama masa kampanye.

Masa kampanye Pilkada 2020 nanti dimulai 26 September sampai dengan 5 Desember. Pada masa ini hingga hari pemilihan kepala daerah wajib cuti.

Di samping itu, seluruh fasilitas milik negara harus ditanggalkan, seperti rumah dinas, kendaraan dinas, kantor dan sarana pra sarananya.

"Fasilitas telekomunikasi milik daerah juga tidak bisa digunakan selama cuti," ungkapnya.

Masa cuti selama 71 hari ini posisi kepala daerah akan diisi oleh Pejabat Sementara (Pjs).

Pjs nerupakan pegawai pratama yang ditunjuk oleh gubernur sesuai dengan Permendagri Nomor 1/2018 tersebut.

Pun demikian, pihaknya mengatakan aturan ini masih bersifat sementara. Pandemi COVID-19 berimbas terhadap jadwal pelaksanaan pilkada.

"Masih digodok di pusat untuk aturan lebih lanjutnya, kita masih menunggu juga," ujarnya. (wal/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: