BNNK Amankan Tenaga Honorer Atas Kepemilikan Sabu 3,72 Gram

BNNK Amankan Tenaga Honorer Atas Kepemilikan Sabu 3,72 Gram

Kepala BNNK Balikpapan menunjukkan barang bukti dan tersangka pengedar sabu-sabu di Kota Balikpapan, Senin (1/6/2020). (Andrie/Disway Kaltim)

Balikpapan, Diswaykaltim.com - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (31/5/2020) sekitar pukul 01.00 Wita. Pelaku berinisial AA (47) diamankan di rumahnya yang terletak di kawasan Jalan Jendral Sudirman.

Kepala BNNK Balikpapan M Daud menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang sering melihat terjadinya transaksi jual beli sabu di rumah pelaku.

Atas informasi tersebut, BNNK Balikpapan langsung menindaklanjuti laporan itu. BNNK menyusun rencana penggerebekan di rumah pelaku.

"Kita intai rumah yang bersangkutan selama dua malam. Menurut informasi bahwa transaksi sering dilakukan pada malam hari," ujarnya, Senin (1/6/2020).

Daud mengungkapkan, BNNK melibatkan masyarakat sekitar serta ketua RT 30 untuk menyaksikan penindakan tersebut.

"Pelaku ini kooperatif. Sebab setelah dilakukan penggeledahan, dia sendiri yang menunjukkan dan mengambil barang buktinya," jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas BNNK mendapati sedikitnya 6 paket sabu dengan total berat 3,72 gram, 1 alat hisap sabu, sebuah korek api gas, sebuah telepon genggam merek Vivo, dan 1 kotak putih untuk menyimpan sabu.

Setelah diamankan, AA dibawa ke kantor BNNK. Diketahui, pelaku merupakan tenaga honorer di BPBD Kota Balikpapan.

"Pelaku merupakan tenaga honorer di instansi pemerintah," tambah Daud.

Sementara itu, AA mengaku baru dua bulan menjalani bisnis haram ini. Ia memperoleh keuntungan sebesar Rp 200 ribu tiap paket kecil sabu-sabu.

"Buat renovasi rumah sama mau nebus BPKB," ujarnya singkat.

Sebelumnya, AA juga merupakan seorang pengguna sabu. Namun ia sempat berhenti menggunakan barang haram tersebut. Ia baru kembali menekuni penjualan barang haram ini dengan berperan sebagai pengedar.

"Dapat dari Gunung Bugis. Ambil sama temen juga," bebernya.

Akibat perbuatannya, kini AA terancam dipecat dari BPBD. Ia juga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Prekusor Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: