DPR Setuju Pilkada Serentak Tetap 9 Desember, Tahapannya Direncanakan Dimulai 15 Juni

DPR Setuju Pilkada Serentak Tetap 9 Desember, Tahapannya Direncanakan Dimulai 15 Juni

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin raker dan RDP virtual DPR RI bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Pilkada Serentak, Rabu (27/5/2020). Jakarta, DiswayKaltim.com - Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Virtual DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu dan DKPP tentang Pilkada Serentak, Rabu (27/5/2020), menghasilkan tiga kesimpulan. Poin kesimpulan pertama, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Sesuai Perppu No.2/2020. Kedua, Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan Rancangan Peraturan KPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15/2019, yang tahapannya dimulai pada 15 Juni 2020. "Dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi," kata Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat tersebut. Ketiga, Komisi II DPR RI meminta kepada KPU, Bawaslu dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di provinsi, kabupaten dan kota secara lebih rinci, untuk selanjutnya dibahas oleh pemerintah dan DPR RI. "Seluruh konsekuensi dari itu, termasuk anggaran, akan kita perhatikan dan kita bahas pada rapat-rapat berikutnya," kata Ahmad Doli Kurnia sesaat sebelum menutup rapat tersebut. Rapat tersebut dimulai dengan paparan Mendagri, Jenderal Pol. (Purn) Tito Karnavian mengenai situasi dan kondisi Indonesia di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Dilanjutkan dengan paparannya mengenai negara-negara yang telah dan akan melaksanakan pemilu di tahun 2020 ini. Hingga kesimpulan menyarankan agar Pilkada Serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Kemudian dilanjutkan dengan paparan Ketua KPU RI, Arief Budiman mengenai kondisi umum Indonesia, kemudian mengenai anggaran pilkada hingga rancangan PKPU terkait Pilkada Serentak tahun 2020 pasca penundaan. Setelah itu dilanjutkan dengan pandangan anggota Komisi II DPR RI dari tiap fraksi. Sebelumnya, Pilkada Serentak akan digelar pada 23 September 2020. Namun karena wabah Covid-19, waktu pemungutan suara itu pun ditunda hingga 9 Desember 2020. (sah/eny)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: