DLH PPU Batasi Waktu Pembuangan Sampah selama Lebaran

DLH PPU Batasi Waktu Pembuangan Sampah selama Lebaran

Ilustrasi sampah berserakan. (Dok. DLH PPU) Penajam, Diswaykaltim.com - Segenap warga Penajam Paser Utara (PPU) diminta membatasi waktu membuang sampah saat perayaan Idulfitri 1441 Hijiriah. Sejak 23 Mei hingga 25 Mei 2020. “Mulai pada hari H-1 Idulfitri, buanglah sampah ke TPS terdekat. Dengan batas waktu pembuangan pukul 17.00-21.00,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU Tita Deritayati, Sabtu (23/5/2020). Tujuannya, untuk menghindari ledakan sampah saat Idulfitri tahun ini serta memberikan kesempatan kepada petugas kebersihan untuk berlebaran dengan keluarga. Waktu pembuangan sampah akan kembali normal pada 26 Mei. Mulai pukul 17.00-06.00 Wita. Selain itu, DLH juga meminta masyarakat tak meninggalkan sampah alas bekas salat. Pasalnya, hal ini umum terjadi pasca pelaksanaan salat id. “Diharapkan panitia hari raya dapat mengumpulkan sampah di satu titik tertentu atau membuangnya langsung ke TPS dengan waktu yang telah ditentukan,” jelasnya. Dia berpesan, dalam merayakan Idulfitri, warga diharapkan menghindari kemasan plastik sekali pakai dan tetap menjaga kebersihan lingkungan. Bagi warga yang tinggal di bantaran sungai dan pesisir laut, diminta tetap menjaga kebersihan. Tidak membuang sampah ke sungai atau laut. Begitu pula ketika berbelanja ke supermarket, swalayan, atau pasar tradisional. Warga diimbau menggunakan tas belanja. “Tetap jaga kebersihan dan keindahan dengan tidak membuang dan meninggalkan sampah sembarangan. Serta menaati waktu jam buang sampah seperti yang diinformasikan,” tutup Tita. (rsy/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: