Akibat Teguk Miras, Lima Warga Pandan Sari Balikpapan Diamankan

Akibat Teguk Miras, Lima Warga Pandan Sari Balikpapan Diamankan

M Reza dan M Azriel pelaku pengroyokan terhadap Iwan. (Andrie/Disway) -- Balikpapan, Diswaykaltim - Sungguh besar dampak buruk akibat mengkonsumsi minuman keras (Miras) ini, seperti yang terjadi baru-baru ini di kawasan Pandan Sari, seorang pemuda dikeroyok oleh warga sekitar lantaran mengganggu ketenangan warga. Adalah Iwan (28), yang usai mengkonsumsi miras menjadi korban pengroyokan empat warga Gang Sepakat, Balikpapan Barat, pada Rabu (20/5/2020) malam lalu sekitar pukul 02.30 wita. Iwan yang tengah berada dibawah pengaruh alkohol ingin menuju rumah temannya, hanya saja ia saat berjalan sambil berteriak-teriak. "Dia teriak-teriak ditegur warga masih aja teriak. Sehingga keempatnya ini langsung mengeroyok Iwan," ujar Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Imam Tauhid, Jumat (22/5/2020). Tak terima dikeroyok, Iwan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balikpapan Barat. Usai melapor bukannya menyerahkan masalah ini ke pihak berwajib, Iwan malah pulang mengambil senjata tajam sebilah badik untuk menantang keempat pemuda yang mengeroyoknya. "Ya dia datang lagi kesana sambil bawa sajam. Tapi dikeroyok lagi sampe pelipisnya luka," tambah Kapolsek Balikpapan Barat. Akhirnya petugas pun mengamankan kelimanya dari lokasi kejadian. Emoat warga yang diamankan rupanya salah satunya adalah warga binaan yang baru saja mendapat asimilasi. "Ia, empat orang itu M Reza (19), M Azril (19), Ramadhansyah (21) dan M Amin (19). Nah, si M Amin ini ternyata warga binaan lapas yang baru dapat asimilasi," jelasnya. Lanjut Imam Tauhid, pihaknya pun langsung berkordinasi dengan Lapas Balikpapan dan akhirnya M Amin pun dijemput kembali oleh pihak Lapas Balikpapan. Sementara ke tiga kawannya ditahan di Mapolsek Balikpapan Barat dengan sangkaan pengeroyokan. Sementara hal yang sama juga terjadi pada Iwan yang disangkakan dengan Undang-undang darurat lantaran telah membawa senjata tajam. "Ya mereka semua kami amankan. Iwan juga sebagai korban pengeroyokan juga pelaku sajam. Dan tiga orang dikenakan pengeroyokan," ujarnya. Pasal yang disangkakan oleh M Reza, M Azriel dan Ramadhansyah KUHP 170 tentang pengeroyokan dan kurungan penjara maksimal 4 tahun sementara Iwan disangkakan pasal UU Darurat soal Sajam. (Bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: