Polariud Polda Kaltim Gagalkan Pembalakan Kayu di Perairan Kutim
Unit Intel Airud Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim bersama Polair Sangatta saat mengamankan barang bukti kayu hasil pembalakan. (ist) ======================= Balikpapan, Diswaykaltim.com - Direktorat Polairud Polda Kalimantan Timur (Kaltim) tengah berhasil menggagalkan pembalakan kayu ilegal (loging) di wilayah Perairan Manubar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rabu (20/5/2020). Penyelidikan ini berlangsung selama tiga hari sejak Minggu (17/5/2020) lalu. Yang dilakukan oleh dua tim. Baik di darat maupun lautan. Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho, melalui Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim Kompol Teguh Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait kegiatan pembalakan liar di wilayah Manubar Kutim. "Kemudian Unit Intel Airud Subdit Gakkum dan anggota markas Polair Sangatta menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Yang dilakukan dua tim," ujarnya pada Disway Kaltim, Jumat (22/5/2020) siang.Dari hasil penyelidikan. Tim menemukan tumpukan kayu ratusan kubik yang siap angkut di beberapa TKP yang tidak diketahui pemiliknya. "Adapun TKP temuan kayu di Jalan Poros Rimba Hijau Desa Manubar KM 5, KM 21, KM 23, KM 24 KM 25, KM 29, KM 32, KM 37, KM 38, KM 39 kecamatan Sandaran, Kutim serta di Perairan Muara Tanjung Sariung, Perairan Sungai Buaya, Perairan Gonggongan, dan Perairan Sungai Nyamuk," urai Teguh. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan masyarakat sekitar. Kayu-kayu tersebut akan dimuat dengan menggunakan kapal, yang selanjutnya dikirim ke Sulawesi Selatan. "Barang bukti yang berhasil diamankan adalah kayu olahan jenis ulin dan kayu olahan jeni rimba campuran sebanyak 394,5 kubik," tambahnya. Namun sayangnya pihak berwajib hingga saat ini belum menemukan siapa pemilik kayu-kayu ilegal di daerah tersebut. "Tersangkanya ini masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya. Namun, jika nantinya telah ditemukan pelaku ilegal loging ini. Maka pihaknya akan menjeratnya dengan pasal 83 ayat ( 1 ) huruf b jo pasal 12 huruf e undang - undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. "Kita sudah melakukan pemasangan garis polisi dan pengamanan terhadap barang bukti. Serta melakukan penyidikan secara profesional serta mengembangkan terhadap kepemilikan kayu itu. Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi," ujarnya.Apalagi ucap Teguh, penindakan ini merupakan atensi pimpinan. Dan terbukti, dalam kasus ini Direktorat Polairud Polda Kaltim telah menyelamatkan hasil alam milik negara senilai miliaran rupiah. "Kami apresiasi masyarakat yang telah berkontribusi dalam memberikan informasi ini, sehingga kami berhasil mengungkap kasus pembalakan liar ini," ujarnya. Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk membantu Polairud dalam menginformasikan segala jenis kejahatan yang ada di wilayah perairan. Karena dengan kerjasama yang baik tentunya pihak kepolisian mampu mengamankan wilayah perairan dengan efektif dan efisien. (bom/byu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: