Tarif BPJS Kembali Naik, Serasa Kena Prank
Suasana pelayanan di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda. (dok) Samarinda, DiswayKaltim.com - Tarif BPJS kesehatan kembali naik. Pro dan kontra pun terjadi. Tak cuma di Jakarta, bahkan sampai ke Kaltim. Meski disayangkan, namun rakyat tidak bisa menolak. “Itu kebijakan pemerintah pusat, kita tidak bisa menolak atau merecoki kebijakan itu,” terang Ketua komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub, Rabu (13/5/2020). Tarif BPJS kesehatan sendiri mengalami pasang surut. Semula sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA Nomor 7P/HUM/2020. Dijelaskan bahwa tarif BPJS dikembalikan ke tarif awal. Rakyat pun sempat bersuka cita dengan putusan MA ini. Tapi ternyata pupus. Oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 34. Dimana tarif BPJS kesehatan kembali naik dan mulai berlaku Juli ini. Kembali ke Rusman, ia punya anggapan sendiri mengenai kenaikan tarif ini. Boleh naik asal pelayanan dan lainnya ditingkatkan. “Okelah rakyat dikorbankan dengan menaikkan tarif. Tapi konsekuensinya pelayanan harus ditingkatkan,” tegasnya. Pemerintah harus menjamin semua fasilitas dan pelayanan itu terpenuhi. Sehingga meski pun iuran bertambah, hasilnya juga dirasakan oleh masyarakat. Rusman enggan mengomentari polemik kenaikan ini lebih jauh. Katanya biarkan anggota DPR di Senayan (DPR RI) yang mengkritisi kebijakan baru tersebut. Justru keliru kalau Kaltim menolak kebijakan kenaikan ini. “Tidak boleh ada kata, Kaltim menolak kenaikan BPJS ini. Ini NKRI, semua kebijakan terintegrasi dan kita harus ikuti pemerintah,” celetuk Politisi PPP ini. Memang masih banyak kekurangan dalam pelayanan yang diberikan oleh BPJS. Tak perlu jauh hingga nasional. Di lingkup lokal saja masih banyak permasalahan. Mulai dari persoalan klaim di rumah sakit dan lainnya. Benang kusut inilah yang menurutnya juga perlu dibenahi. Rusman cuma berharap kenaikan tarif nanti sebanding. Jangan sekedar naik namun pelayanan kesehatan justru tetap tertinggal. “Saya tidak tahu apa pertimbangan pemerintah pusat menaikkan itu. Mungkin ada pertimbangan khusus,” katanya. “Tapi sekali lagi kita tidak bisa menolak karena itu kebijakan pusat,” sambungnya seraya mengakhiri. BPJS kantor Cabang Samarinda sendiri belum bisa berkomentar. Lantaran belum ada arahan dari BPJS pusat. Termasuk kebijakan apa yang hendak diambil. Humas BPJS KC Samarinda Edy Junet menuturkan. “Sampai ada keputusan dari atasan, kami yang di bawah ini tidak bisa berkomentar banyak dulu,” ucapnya. Dengan kata lain, tarif BPJS saat ini masih mengacu nominal lama. KC BPJS Kesehatan Samarinda sendiri mencakup beberapa daerah lain. Seperti Kukar, Bontang, Kubar, Mahakam Ulu. Untuk diketahui, Peserta Bukan Penerima Bantuan (Non PB) terbagi dari 3 kategori, untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 281.284, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 248.428, dan Kategori (BP) sebanyak 18.501 peserta. Adapun jumlah biaya untuk Iuran BPJS Kesehatan Kategori Mandiri/PBPU dibagi atas peserta jaminan kesehat kelas 1 sebesar Rp. 180.000, peserta kelas 2 Rp.110.000, dan kelas 3 sebesar Rp.42.000. (nad/boy2)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: