Soal Pengelolaan Dana Zakat, Kesra Serahkan Sepenuhnya ke Baznas
Kabag Kesra Setkot Samarinda Abdul Jami. (ist) Samarinda, DiswayKaltim.com- Kasus transparansi pengelolaan dana zakat berlanjut. Kali ini kelompok kerja (Pokja) 30 meminta pemkot melalui bidang kesejahteraan rakyat (kesra) untuk terbuka. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkot Samarinda Abdul Jami mengaku tidak mengetahui adanya surat yang dikirim Pokja 30. Terkait perannya sendiri, Kesra hanya mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda melakukan sejumlah hal. Seperti penerimaan dana zakat. Hingga mendukung semua perencanaan yang dibuat oleh Baznas. Kesra lanjutnya hanya lakukan distribusi bantuan tersebut. Disinggung mengenai uang zakat yang diberikan pegawai negeri sipil (PNS) kepada Baznas, ia juga tidak mengetahui hal tersebut. "Bisa ditanyakan langsung ke Asisten I. Setahu saya itu untuk bantuan ke marbot, guru ngaji, petugas pemandi mayat," beber Jami. Jami juga menambahkan tidak mengetahui berapa besaran iuran zakat oleh PNS. Penghitunga itu merupakan kewenangan Baznas Samarinda. "Soal Zakat itu kan bisa ditanyakan kepada Baznas langsung," katanya singkat. Transparansi pengelolaan zakat yang dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda kembali dipersoalkan oleh Kelompok Kerja (Pokja) 30. Pokja kembali mengirimkan surat pemohonan yang diajukan kepada empat instansi, Senin (11/5/2020) lalu. Empat instansi itu ialah Baznas Samarinda, Baznas Kaltim, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Kaltim, dan Pemkot Samarinda. Poin-poin yang diminta tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Untuk Baznas Samarinda ada 24 permintaan. Berkaitan dengan dokumen hasil pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS) sejak 2017 hingga 2019. Baca juga : Pengelolaan Dana Zakat Disoal Lagi, Pokja 30 Buat Permohonan Baru Sementara untuk Baznas Kaltim dokumen yang dipinta ada 28 item. Diantaranya salinan dokumen audit keuangan Baznas Samarinda tahun 2017 hingga 2019, salinan dokumen pertanggungjawaban keuangan dan perjalanan dinas Baznas Kaltim dan lainnya. Adapun untuk Kemenag Kaltim, Pokja hanya meminta tiga salinan dokumen. Yakni laporan audit syariah Baznas Samarinda tahun 2017 hingga 2019. Namun untuk permintaan transparansi penggunaan dana ZIS kali ini agak berbeda. Pokja juga meminta kepada Pemkot Samarinda. Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo punya alasannya. Berdasarkan hasil sidang terakhir di komisi informasi (KI) Kaltim, gugatan Pokja ditolak. “Sidang itu secara kelembagaan belum memiliki AHU, Administrasi Hukum Umum. Makanya ditolak permohonan informasi secara seluruhnya,” kata Buyung, Senin (11/5).(nad/boy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: