Amankan “Penumpang Gelap” di Pelabuhan Semayang

Amankan “Penumpang Gelap” di Pelabuhan Semayang

Suasana Pelabuhan Semayang, Balikpapan. (Andi Muhammad Hafizh/Disway) --- Balikpapan, Diswaykaltim - Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan mengamankan satu “penumpang gelap”. Dari dalam truk sembako. Melalui KM Kirana. Dengan tujuan Pare-pare ke Balikpapan, Sabtu (9/5) malam. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan AKP Dika Yosep Anggara menjelaskan, Jumat (8/5) sore, ada truk parkir. Dan bersiap naik ke KM Kirana jurusan Pare-pare-Balikpapan, calon penumpang meminta tolong ke kernet Ricky Purnama. Untuk naik di truk menuju Balikpapan. "Alasannya suami dia sakit maag di Samarinda. Suaminya bekerja di kapal. Karena sakit, harus istirahat," ujarnya. Dika menjelaskan, kernet truk merupakan saudara dari Nirwana (37). Yang membantunya masuk ke dalam truk. Tanpa sepengetahuan sopir. Nirwana sang penumpang gelap masuk di dalam kabin belakang jok. Dengan ditutup barang. Untuk disembunyikan. "Setelah masuk kapal dan berangkat menuju Balikpapan, penumpang keluar dari truk. Menuju ruang istirahat sopir. Baru ketahuan di situ," jelasnya. Pada Sabtu (9/5) malam, kapal sandar di Pelabuhan Semayang. Selanjutnya penumpang diamankan petugas. Di Pos Pelayanan Terpadu Ops Ketupat Mahakam 2020, Pelabuhan Semayang. Pukul 23.30 Wita, petugas membawa penumpang menuju Poli COVID-19. Di RS Kanujoso Djatiwibowo. Untuk dilakukan rapid test. "Penumpang, sopir, dan kernet diamankan. Untuk diminta keterangan. Sambil menunggu hasil pemeriksaan COVID-19," ujar Kapolsek Pelabuhan Semayang Balikpapan. Lebih lanjut Dika mengatakan, setelah pemeriksaan selesai dan hasil rapid test keluar dengan hasil negatif, penumpang gelap tersebut dijemput keluarganya. Yang berdomisili di Balikpapan. Dan menjadi jaminan. "Mereka membuat surat pernyataan. Dan berita acara penyerahan. Kepada keluarganya. Yang menjamin," jelasnya. Usai dijemput keluarga, dia melanjutkan perjalanan ke tempat suaminya. Di Pasar Siri RT 23 Loa Janan, Kukar. Penumpang diwajibkan melapor. Ke gugus tugas Kukar. Untuk pengawasan. Sementara sopir dan kernet dibolehkan melanjutkan kegiatan. Setelah mendapat teguran. Dan bersedia tidak mengulangi perbuatan. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: