26 Anggota Ormas Terancam 7 Tahun Penjara, 13 Orang Diantaranya Positif Narkoba

26 Anggota Ormas Terancam 7 Tahun Penjara, 13 Orang Diantaranya Positif Narkoba

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa, didampingi Kanit Jatanras IPTU Abdul Rauf saat menyampaikan press release. (Arman/DiswayKaltim) ================== SAMARINDA, Diswaykaltim.com - Tindakan penyerangan serta pengrusakan yang dilakukan oleh kelompok anggota Organisasi Masyarakat Remaong Koetai Berjaya (RKB) telah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda. Dari 49 anggota yang diamankan. Sebanyak 26 orang telah melanggar pasal-pasal tertentu dan ditahan. Diberitakan sebelumnya, keributan yang di lakukan para anggota ormas itu terkait penagihan utang proyek kepada PT Putra Tanjung, pada Sabtu (9/5/2020 ) kemarin, tepatnya di Jalan Tantina 4, Kelurahan Bandara, Kecamata Sungai Pinang. Tindakan tersebut berujung aksi kriminal dan terpaksa ditangani Satreskrim Polresta Samarinda. Dengan sejumlah barang bukti. "Sebanyak 19 sajam kita amankan,” terang Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, didampingi Kanit Jatanras IPTU Abdul Rauf, Minggu (10/5/2020) pukul 17.00 sore di Mapolresta Samarinda. “Untuk unsur kriminal yang dilakukan mereka yakni tindak kekerasan, pengrusakan, dan 13 orang positif narkoba. Hanya saja, 6 orang ditangani Satreskrim karena terjerat pasal berlapis, yakni kasus sajam dan narkoba," sambung Damus. Kemudian, untuk 26 orang yang ditahan dikenakan undang-undang tentang ancaman kekerasan dan pengrusakan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Pasal yang kami kenakan undang-undang darurat, pengrusakan dan ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara," ujar Damus. Terpisah, Kuasa Hukum Ormas RKB Dony Setio Budi mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum berlaku, tetapi upaya hukum pada pra peradilan nantinya akan dilakukan pihaknya. "26 anggota kita tengah ditahan, kita tetap ikuti prosesnya. Tapi nanti upaya hukum akan kita lakukan pada pra peradilan.” “Karena pasal yang dikenakan terkait sajam itu tidak benar. Sajam posisinya dalam mobil semua dan tidak ada instruksi apa-apa dari ketua kami," terangnya. (Ar/Byu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: