Balikpapan Menolak Buka Bandara untuk Penerbangan Perizinan Khusus

Balikpapan Menolak Buka Bandara untuk Penerbangan Perizinan Khusus

  Lion Air Group yang semula mendapat izin melayani exemption flight harus menunda penerbangan dari rencana mulai beroperasi, Minggu (3/5) kemarin.  (Dok/Disway Kaltim) Balikpapan, DiswayKaltim.com -  Rencana Kementerian Perhubungan membuka penerbangan perizinan khusus (exemption flight) rute domestik Minggu (3/5), memang dibatalkan. Tapi Pemerintah Kota Balikpapan tetap berharap rencana itu tetap ditunda, sampai ada perkembangan lebih lanjut. Bahkan, sehari sebelum Kemenhub menunda izin khusus itu, Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud telah menyampaikan penolakan. “Kami meminta supaya tujuan penerbangan komersial ke Balikpapan maupun keluar Balikpapan ditunda. Paling tidak sampai 31 Mei 2020 sesuai Permenhub 25/ 2020,” katanya, Ahad (3/5). Permintaan itu mencuat usai video conference bersama Kemenhub, PT Angkasa Pura I Pusat dan PT Angkasa Pura I Balikpapan, Sabtu (2/5). “Kalau toh rekomendasi itu dikeluarkan, kami minta untuk Balikpapan ditunda dulu. Diberlakukan kembali pembatasan penerbangan.” Rahmad beralasan, saat ini Balikpapan sudah menjadi zona merah COVID-19. Artinya, perlu kewaspadaan ekstra tinggi supaya wabah tidak menyebar ke daerah lain. Selain itu, dengan menutup penerbangan dari luar, untuk menekan potensi masuknya corona. Selain penerbangan, Balikpapan juga telah menutup jalur penyeberangan kapal dari dan ke Kabupaten Penajam Paser Utara. Berkaitan penundaan rencana exemption flight dari Kemenhub, Lion Air Group menyatakan akan berkoordinasi dengan regulator serta berbagai pihak terkait. “Dengan harapan apabila penerbangan akan dilaksanakan dapat beroperasi lancar, sehingga bisa memenuhi kebutuhan transportasi udara sesuai peraturan,” kata Danang Mandala Prihantoro, Humas Lion Group. Sebelumnya, Lior Air Group menjadi satu-satunya maskapai yang telah mendapat lampu hijau dari otoritas untuk terbang terbatas. Merespons pembatalan penerbangan khusus pada Minggu (3/5), Danang Mandala menganggap sebagai penyesuaian jadwal. “Penyesuaian yang dimaksud yakni penundaan operasional exemption flight Lion Air Group hingga pemberitahuan selanjutnya (until further notice/ UFN).” Penundaan itu karena dibutuhkan persiapan yang lebih komprehensif, agar tujuan pelaksanaan penerbangan berjalan sesuai ketentuan berlaku. Juga memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (COVID-19). Operasional perizinan khusus untuk membantu kemudahan mobilisasi melayani pebisnis. Bukan untuk mudik. Serta mencakup enam tujuan penerbangan lainnya. (lihat grafis) Masyarakat yang sudah membeli tiket pesawat atau memiliki reservasi perjalanan, dapat melakukan proses pengembalian (refund) melalui Kantor Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh Indonesia. (fey/eny) Enam Penerbangan dengan Perizinan Khusus (Exemption Flight)

  1. Pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.
  2. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
  3. Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
  4. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
  5. Operasional angkutan kargo.
  6. Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: