Biaya Penanganan COVID-19 di Kukar Menggunakan Dana SiLPA APBD Tahun 2019
Soal anggaran wabah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sepertinya menjadi daerah yang paling santai. Yang lain sibuk memangkas sana-sini. Anggaran ini dan itu. Kukar tak melakukannya. Anggaran yang sudah direncanakan tetap berlanjut. Lalu darimana dana penanganan COVID-19? Kan masih ada sisa anggaran tahun lalu. Angkanya mencapai Rp 1,5 triliun. ------------------ PEMERINTAH Daerah (Pemda) Kutai Kartanegara menggelontorkan dana penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) mencapai Rp 129,9 Miliar. Hampir setengah dari anggaran penanganan COVID-19 di Kalimantan Timur (Kaltim) sebesar Rp 388,8 miliar. Angka yang cukup besar jika di banding penganggaran kabupaten dan kota lainnya di Kaltim. Angka tersebut terbagi untuk tiga sektor. Sektor kesehatan sebesar Rp 93,3 miliar, sektor penanganan dampak ekonomi dianggarkan senilai Rp 22,7 miliar. Dan sektor jaring pengaman sosial sebesar Rp 13,9 miliar. Pemkab Kukar melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukoco mengatakan, anggaran tersebut berasal dari dana SiLPA Idle –sisa anggaran yang belum terpakai. Ini dana silpa tahun 2019 yang tidak terbebani oleh kegiatan dan belanja daerah. Nilai SiLPA Kukar tahun 2019 mencapai Rp 1,5 triliun. Namun dana SiLPA tersebut belum melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sehingga belum bisa dikatakan nilai final silpa tahun 2019 Kukar. Dari nilai Rp 1,5 triliun yang belum teraudit tersebut, nilai yang sudah dimasukkan di dalam batang tubuh Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar 2020 senilai Rp 275 miliar. Kemudian adanya transfer dana kurang salur yang "harusnya" disalurkan pemerintah pusat pada 2020, namun malah disalurkan oleh pemerintah pusat pada akhir 2019 lalu. Senilai Rp 872 miliar. "Makanya silpa kita bengkak sampai Rp 1,5 T," ujar Sukoco kepada Disway Kaltim. Sukoco menjelaskan, jika SiLPA yang biasa dimiliki Kukar hanya berkisar Rp 300 miliar hingga Rp 400 miliar saja tiap tahunnya. Saat ini, Pemerintah Daerah Kukar masih menunggu nilai riil silpa Kukar 2019. Dengan menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan pada 31 Maret 2020 lalu. "Nanti LHP akan kita terima kira-kira 20 Mei 2020," sebut Sukoco. Selain itu, penyebab terjadinya SiLPA biasanya dipengaruhi beberapa faktor. Seperti yang dijelaskan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar Wiyono. Kendala yang terjadi salah satunya adanya keterlambatan lelang oleh dinas teknis. Dan kadang terjadi perubahan lokasi kegiatan proyek yang telah dianggarkan. "Kadang-kadang lahannya tidak tersedia, rata-rata seperti itu sih," ujar Wiyono. Sebelumnya, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah bersepakat menanggulangi dan menangani wabah COVID-19 di Kukar dengan menggunakan dana SiLPA tahun anggaran 2020. Seperti yang disampaikan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid usai rapat di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (6/4) lalu. Rencana semula, Pemkab Kukar akan merealokasikan kegiatan OPD untuk penanganan COVID-19. Tapi dibatalkan. Dengan penggunaan dana SiLPA 2019 ini, tidak akan mengganggu kegiatan-kegiatan OPD lainnya.“Karena silpa kita kemarin masih cukup,” kata Rasid. Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono pun membenarkan jika tidak akan melakukan realokasi anggaran kegiatan OPD. “Insya Allah kita gunakan dana silpa 2019,” ujar Sunggono. ALOKASI WABAH Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid akan berkomitmen dan mendukung penuh apa yang dilakukan Pemerintah Daerah Kukar dalam percepatan penanganan COVID-19. Namun, tentunya sesuai dengan aturan-aturan yang jelas dari pemerintah pusat. Karena aturan dari pusatlah yang dijadikan pedoman. Agar proses pendampingan dan pengawasan bisa berjalan dengan baik. "Itu (penganggaran COVID-19) bisa dan diperbolehkan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan," ujar Abdul Rasid, beberapa waktu lalu. Hal tersebut sesuai yang dikatakan Pemkab Kukar yang menggunakan prosedur penggunaan anggaran yang mendahului APBD Perubahan (APBD-P) 2020. Abdul Rasid berharap, tim bisa bergerak cepat melakukan penanganan wabah. Sehingga penyebaran COVID-19 khususnya di Kukar bisa segera selesai dan teratasi dengan baik. "Karena kita tidak mau masalah COVID-19 ini berkembang di Kukar," lanjut Rasid. Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar turut menyambut baik alokasi dana wabah Pemkab Kukar. Yang akan memanfaatkan dana SiLPA itu. Kepala Kejaksaan Negeri Kukar Darmo Wijoyo sudah mengetahui dan menyetujui itu. Menurut Darmo, Pemerintah Daerah Kukar telah berkoordinasi dengan pihak Kejari. Koordinasi antara Pemerintah Daerah Kukar dan Kejaksaan Negeri Kukar dengan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), terkait pendampingan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan COVID-19 di Kukar. "Sudah ada MoU-nya bersama pemerintah daerah," jelas Darmo Wijoyo. Darmo mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pendampingan dari sisi hukum. Dan sesuai aturan yang memang berlaku. Guna meminimalisasi adanya penyalahgunaan dana anggaran penanganan COVID-19 di Kukar. Terlebih sudah ada Undang-Undang terkait kejaksaan. Lantaran memang tugas dan fungsi dari Kejaksaan Negeri itu terletak pada Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Dan MoU antar keduanya sebagai bentuk pendampingan kepada pemerintah daerah. "Intinya supaya penanganan ini berjalan lancar, tidak ada hambatan, tidak menyimpang dan tepat sasaran. Terlebih COVID-19 sifatnya darurat," imbuh Darmo. (mrf/dah)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: