BNN Kota Balikpapan Ringkus Jaringan Pengedar Sabu
Para pelaku Ys dan NR beserta barang buktinya usai diamankan BNNK Balikpapan pada Kamis (23/4/2020) kemarin. (Andri/DiswayKaltim) ================ Balikpapan, Diswaykaltim.com – Ditengah pandemik COVID-19 seperti saat ini, masih saja ada masyarakat yang melakukan perbuatan jahat. Buktinya, jaringan pengedar narkoba berhasil diringkus oleh petugas BNNK Balikpapan pada Kamis (23/4/2020) kemarin. Mereka berinisial Ys (37) dan NR (37). Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muhammad Daud mengatakan, terungkapnya kasus ini saat pihaknya mencurigai NR menjual narkoba kepada seseorang. Hanya saja, ketika itu tidak dilakukan penindakan terhadap target operasi (TO) lantaran belum ada bukti. “Awalnya tidak ditemukan barang bukti. Tapi setelah digeledah, kami menemukan handphone pelaku yang berisikan obrolan terkait narkoba. Dari situlah kita berhasil mendapatkan sabu,” jelas Daud, Jumat (24/4/2020). Dari petunjuk tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan di rumah NR di Jalan Wolter Mongosidi, Gang Macan RT 22 Baru Ulu, Balikpapan Barat. Disana ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 67.04 gram. "Dari pengakuan pelaku, barang tersebut awalnya ada 150 gram atau 3 bal. Tapi sudah habis terjual. Sementara asal barang itu diperoleh pelaku dari Narapidana di Lapas Kelas llA Samarinda berinisial Ys," jelas Daud. Tanpa menunggu lama. Pihaknya langsung mengarah dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Kelas llA Samarinda. Kemudian mengamankan Ys. “Saat diperiksa handphone pelaku kedua ini (Ys,Red). Ditemukan kecocokan isi komunikasi melalui pesan singkat serta petunjuk lainnya,” tambahnya. Untuk modus yang dilakukan jaringan ini adalah hilang jejak. Dimana transaksi bukan dilakukan Ys, melainkan orang lain. Orang suruhan Ys itu ditugaskan untuk mengantar sekaligus menaruh pesanan di suatu tempat. Kemudian barulah NR mengambilnya, tanpa tahu siapa yang mengantar. "Cara yang mereka gunakan ini hampir tidak mungkin bisa ditemukan, tapi bisa kami ungkap. Mereka menggunakan modus jejak hilang. Antara yang mengirim dan mengambil barang saling tidak tau,” beber Daud. Bukan hanya sabu. dalam pengungkapan ini pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa timbangan digital, satu bundel plastik klik, sedotan atau sendok takar serta pipet. Selain itu, ada juga uang tunai Rp 1.800.000, handphone, kartu ATM serta sebuah kotak warna biru. Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 10 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Bom/byu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: