Pasien Meninggal karena COVID-19 di Kaltim Hanya Satu Orang

Pasien Meninggal karena COVID-19 di Kaltim Hanya Satu Orang

Andi M Ishak. =============   Samarinda, DiswayKaltim.com- Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim mengonfirmasi bahwa pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia baru satu orang. Padahal, banyak beredar kabar dari beberapa daerah, ada pasien berstatus PDP meninggal. Seperti di Kutai Kartanegara (Kukar) misalnya. Kemudian juga informasi dari Balikpapan. Setidaknya ada tiga pasien PDP yang dikabarkan meninggal. Tapi kenapa yang terdata di Diskes Kaltim hanya satu saja. Yakni pasien yang meninggal pada Minggu (29/3) sekitar pukul 12.59 Wita. Di RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan. Pasien ini dari klaster Ijtima Ulama Dunia 2020 Zona Asia di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Plt Kepala Diskes Kaltim Andi M Ishak menjelaskan, pasien yang positif dan meninggal tersebut menurut KTP pasien itu berasal dari Kalimantan Selatan (Kalsel). Tapi, menurut informasi yang didapatkan oleh Diskes Kaltim, pasien tersebut juga memiliki tempat tinggal di Balikpapan. Untuk itu, Diskes Kaltim melakukan koordinasi dengan Diskes Kalsel. Agar mengambil keputusan berkaitan pemakaman pasien tersebut. Tapi, sesuai protokol harus empat jam setelah meninggal. Akhirnya diputuskan untuk dimakamkan di Balikpapan. Terkait dua pasien perempuan yang meninggal di Balikpapan, dari hasil laboratorium dinyatakan negatif. “Tapi, dua pasien ini tidak termasuk dari klaster manapun. Mereka parnah melakukan perjalanan dari luar. Saya lupa pastinya mereka melakukan perjanalan dari mana,” katanya kepada Disway Kaltim, Senin (20/4/2020). Kalau pasien meninggal di Kukar itulah yang disebut probable. Artinya, hasilnya tidak bisa ditentukan. Karena, sample yang dikirim tidak kuat. Kemungkinan saat pengambilan swab tidak maksimal. “Kemungkinan saat itu kondisi pasien sudah terlalu parah. Jadi, untuk membuka mulut saja, pasien sudah tidak bisa. Sehingga, saat pengujian di laboratorium, menyebut hasilnya tidak kuat. Jadi, hasilnya positif atau negatif tidak bisa ditentukan,” terangnya. Walaupun dari hasil rapid test yang dilakukan menunjukan reaktif. Status tersebut belum bisa dinyatakan positif sebenarnya. Karena belum melalui proses pengujian laboratorium. Akurasi dari hasil rapid test ini sekitar 80 sampai 90 persen. Tapi, hasil tersebut tidak bisa dijadikan acuan. Beberapa kasus, hasil rapid test menyatakan negatif. Sementara, hasil dari uji laboratorium menyatakan pasien tersebut positif terjangkit COVID-19. Jadi peyebutannya reaktif. Artinya ada antigen yang muncul karena terindikasi ada virus ditubuh. “Tapi, rapid test tidak bisa menentukan bahwa pasien tersebut sudah mengidap COVID-19 atau belum,” cetusnya. Uji swab sendiri, ada dua spesimen yang harus diambil. Yaitu melalui hidung dan tenggorokan bagian belakang. Keduanya pun diambil bersamaan. “Makanya setiap pasien itu diambil dua spesimen. Tapi, pasien yang di Kukar saya belum mengetahui persis mana yang telah diambil. Biasanya, kalau hasilnya tidak kuat, akan dilakukan pengambilan spesimen ulang. Tapi, pasien itu kan sudah dimakamkan. Jadi tidak bisa diambil kembali untuk uji swabnya. Jadi kami cuman bisa memberikan hasilnya kemungkinan,” pungkasnya. (mic/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: