Pasar Ramadan Balikpapan Ditiadakan, Pedagang Boleh Berjualan Online

Pasar Ramadan Balikpapan Ditiadakan, Pedagang Boleh Berjualan Online

Selain meniadakan pasar Ramadan, Pemkot Balikpapan juga mengimbau warga tidak melakukan ziarah kubur untuk menghindari interaksi sosial yang diduga dapat meningkatkan potensi penyebaran corona. (Hafizh/Disway) -- Balikpapan, Diswaykaltim – Pemkot Balikpapan telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk memutus mata rantai virus corona di Kota Beriman. Salah satunya dengan mengeluarkan surat edaran tentang pasar atau bazaar Ramadan selama bulan puasa. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, surat edaran tersebut telah disebarkan ke seluruh wilayah di Balikpapan. Khususnya yang sering mengadakan pasar atau bazaar Ramadan. Surat edaran bernomor 300/0317/Pem ini menegaskan meniadakan pasar Ramadan. "Mohon maaf saat ini tidak diperkenankan. Kita sedang bersama-sama memerangi penyebaran virus corona," ujar Rizal, Senin (20/4). Alasan ditiadakannya pasar atau bazaar Ramadan disebut Rizal pasar adalah salah satu tempat beraktivitas dan berinteraksi sosial. "Kepala Dinas Perdagangan, camat, lurah, ketua LPM, ketua RT dan ormas agar tidak mengizinkan atau mengakomodasi pasar Ramadan, pasar murah selama bulan puasa di seluruh wilayah Balikpapan," tambahnya. Namun Rizal menyatakan masyarakat yang tetap ingin berjualan makanan atau minuman khususnya menu berbuka puasa dan sahur secara mandiri, agar memperhatikan hal-hal yang telah tertera pada surat edaran tersebut. Yakni, memanfaatkan fasilitas daring, menata tempat berjualan secara tertib dan tidak di atas trotoar, bahu jalan dan taman. Merapikan kembali tempat berjualan setelah digunakan, wajib menggunakan masker, tidak boleh berkerumun, harus menjaga jarak minimal 2 meter dan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun. Rizal menambahkan, selain imbauan meniadakan pasar Ramadan, pemerintah juga mengimbau warga agar tidak melakukan ziarah makam saat ini. "Saat ini memang masih sebatas imbauan, kami sedang mengkaji untuk mengeluarkan surat edaran tersebut," ujarnya. "Kami minta tidak ada ziarah kubur. Nanti kami minta tim menyisir lagi," tambahnya. Meski diakui Rizal tidak ada hukuman terhadap mereka yang melakukan ziarah makam, namun untuk benar-benar memutus rantai virus corona, warga diminta untuk mengikuti imbauan tersebut. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: