Stiker Paslon di Angkot Mengganggu, Bawaslu: Dishub yang Menindak

Stiker Paslon di Angkot Mengganggu, Bawaslu: Dishub yang Menindak

Salah satu kendaraan angkutan kota yang menempel stiker pasangan calon. (M4/Disway Kaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengeluarkan edaran larangan pemasangan stiker alat peraga kampanye (APK) di angkutan umum dalam kota (angkot). Alasannya tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye. Tidak semua menyepakati. Terutama politisi. Ketua Tim Pemenangan bakal pasangan calon (Paslon) Zairin Zain-Sarwono, Abdul Mursyid menuturkan pemasangan itu bukan kerja tim mereka. Bisa saja inisiatif relawan dan simpatisan. Ia menyebut bukan timnya yang melakukan agenda untuk merumuskan kerja-kerja dalam pemenangan. Termasuk memasang promosi atau iklan. "Iklan yang tidak ada ketentuannya, sama seperti yang lain. Jadi sebenarnya, tidak ada bedanya seperti iklan berjalan," sebut Mursyid. Ia juga menyampaikan sampai saat ini belum ada penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahwa Zairin-Sarwono merupakan paslon. Karena itu ia menilai hal tersebut tidak termasuk dalam tahapan kampanye pemilu. "Jadi ini berjalan di kondisi normal saja. Relawan kita ingin memberikan satu pendidikan yang mungkin ingin dilihat masyarakat," imbuhnya. Mursyid mengatakan akan melakuakn komunikasi kepada relawan Zairin-Sarwono. Hal itu dilakukan sebagai bentuk teguran yang berlaku untuk semua relawan. "Dengan melihat aturan main dan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di KPU Samarinda. Kalau ada pengeksekusian akan kami lihat karena segala sesuatunya ada aturannya," tegas Mursyid. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Samarinda Abdul Muin menanggapi. Muin, sapaanya, mengatakan pemasangan stiker paslon di angkot adalah dilarang. Sebab hal itu juga diatur oleh Kementerian Perhubungan. "Kami memberikan kewenangan kepada Dishub terkait kebijakan itu bagaimana baiknya dilakukan (penertiban)," katanya. Ia melanjutkan dengan tidak adanya stiker tersebut, tentu saja keamanan penumpang  di dalam angkot lebih terjaga. Tapi lagi-lagi ia menegaskan, Bawaslu memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Dishub. "Bawaslu masih belum punya kewajiban untuk melakukan penertiban. Jadi seluruhnya kewenangan dari Dishub, terkait penertiban sesuai surat keputusan menteri perhubungan," pungkasnya. (M4/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: