Sebar Hoax Gojek Positif COVID-19, Loper Koran Ditangkap Polresta Balikpapan
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi didampingi Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestiawan merilis pelaku penyebar hoax. (Hafidz/DiswayKaltim)
==============
Balikpapan, Diswaykaltim.com - Polresta Balikpapan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil mengamankan seorang pelaku penyebar berita bohong atau hoax. Tentang seorang tukang ojek online yang terkena COVID-19, pada Minggu (5/4/2020) kemarin.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi menjelaskan, pelaku hoax ini telah melanggar undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Yang mana kita mendapat informasi dari warga tentang adanya informasi di facebook salah satu akun yang membuat status ada gojek terkena virus corona," ujarnya, Senin (6/4/2020) pagi.
Penyebaran hoax ini terjadi Minggu 5 April 2020. Dimana akun Facebook atas nama HR membuat postingan dengan kata-kata foto "Gojek Kena COVID-19, Astafirulah".
Setelah itu, HR mengirim ke salah satu grup jual beli di facebook Balikpapan. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan mengamankan HR.
"Dari informasi masyarakat yang kita dapatkan, kita langsung melakukan atau melaksanakan patroli cyber untuk dilakukanbprofiling,” ucap Turmudi.
“Selanjutnya kita cek informasi sebenarnya kepada korban yang diposting pelaku untuk mengecek kebenarannya,” tambahnya.
Ternyata bukan karena corona, gojek itu kata Turmudi, memang sering sakit epilepsi.
“Sudah lama seperti itu. Kita sudah periksa korban dan istrinya juga. Ternyata dia memang punya penyakit epilepsi dan sering kambuhan," terangnya.
Sementara itu pelaku HR (38) mengakui kesalahannya telah memposting berita hoax dan belum kepastiannya.
"Ia saya juga denger dan baca di status dan grup. Makanya saya sebar juga," ujar loper koran ini.
Warga Kelurahan Telaga Sari, Balikpapan Kota ini menyesal telah melakukan penyebaran hoax ini. Ia berharap tidak ada yang mengikuti jejaknya.
"Enggak ada motif apa-apa saya sebar itu," tegasnya.
Kapolresta Balikpapan menghimbau, agar masyarakat tidak dengan mudah menyebar isu-isu yang berkaitan dengan virus corona.
"Ini yang disebarkan karena virus corona, akhirnya meresahkan masyarakat. Kita juga sering himbaukan kepada masyarakat untuk sering hati-hati dalam memyebarkan informasi. Kalau tidak akurat jangan disebarkan," pesannya.
Kini HR telah diamankan dan disangkakan dengan pasalnya uu nomor 11 tahun 2008 Pasal 28 ayat 1, kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana Junto pasal uu 73 tahun 58 tentang menyatakan berlakunya uu No 1 tahun 1946. Kemudian ancaman pidana 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. (Bom/Byu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: