Polisi Imbau Kedai Tidak Menyediakan Tempat Duduk

Polisi Imbau Kedai Tidak Menyediakan Tempat Duduk

Aparat kepolisian saat mengimbau masyarakat agar tidak berkerumun. (Andrie/Disway) -- Balikpapan, Diswaykaltim - Wabah corona terus menjadi atensi Pemkot Balikpapan. Penularannya yang cepat merebak membuat kepolisian intens patroli terhadap aktivitas kumpul-kumpul warga yang saat ini berpotensi penularan. Polsek Balikpapan Selatan pada Ahad (29/3) berpatroli dan mendatangi sejumlah kedai hingga tempat nongkrong warga di seluruh wilayah Balikpapan Kota dan Selatan. Polisi mendapat laporan masyarakat adanya kedai yang masih melayani pelanggan untuk duduk nongkrong. "Kami mengimbau para penjual tidak menyediakan tempat duduk. Pembeli silakan dibungkus untuk dibawa pulang," tegas Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Harun Purwoko, Ahad (29/3). Ia sempat ingin menindak tegas salah satu pemilik kedai yang bandel. Lantaran telah diperingatkan berkali-kali namun masih tetap buka. Saat disambangi di kawasan Ruko Bandar, kedai tersebut telah tutup dan seluruh kursi dilipat di atas meja. "Tadi mau saya tindak. Tetapi ternyata sudah melipat kursi. Artinya mereka sudah sadar untuk turut mencegah potensi penyebaran virus corona," jelasnya. Tidak hanya kedai, tempat nongkrong pangkalan ojek pun menjadi sasaran. Beberapa titik tempat pangkalan ojek daring dibubarkan petugas. Para driver ojol ini kembali ke rumah masing-masing sembari menunggu orderan. "Termasuk di jalan tadi banyak pangkalan ojek yang kumpul-kumpul. Tetap kami bubarkan," paparnya. Harun menegaskan, siapapun termasuk pemilik kedai yang tidak mengindahkan imbauan tersebut maka bisa ditindak pidana. Ia berharap pemilik kedai dan warga memahami kondisi ini. "Bapak Kapolri telah mengeluarkan maklumat Kapolri dan ada undang-undang yang mengatur. Ada sanksi siapapun yang tidak mengindahkan imbauan tentang penularan penyakit. Pidana minimal enam bulan sampai maksimal 2 tahun penjara," pungkasnya. (bom/hdd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: